Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil, Ini Bunyi Janji dan Sumpah Jabatannya

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 pada hari ini, Minggu (20/10/2024),

20 Oct 2024 - 08:05
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil, Ini Bunyi Janji dan Sumpah Jabatannya
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Suarajatimpost.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 pada hari ini, Minggu (20/10/2024), di Gedung Nusantara, kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Acara pelantikan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Selama pelantikan, Prabowo dan Gibran akan mengucapkan sumpah jabatan untuk masa tugas lima tahun. Pengucapan sumpah ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Menurut Pasal 428 UU Pemilu:

(1) Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

(2) Dalam hal Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA).

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Isi dari sumpah dan janji presiden serta wakil presiden ditetapkan dalam Pasal 429 UU Pemilu. Teks sumpah menyatakan:

Sumpah presiden dan wakil presiden:

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden Republik Indonesia (wakil presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji presiden dan wakil presiden:

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban presiden Republik Indonesia (wakil presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa." (**)

sumber: beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow