Polsek Sumbergempol dan Ngantru Polres Tulungagung Bakal Pindah
Terkait jadwal pembangunan, Polres Tulungagung menargetkan proses pembangunan dapat dimulai pada tahun 2026 ini.
TULUNGAGUNG, SJP - Rencana relokasi kantor Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru Polres Tulungagung akhirnya menemukan titik terang. Di bawah kepemimpinan Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto, Polres Tulungagung memastikan lokasi baru untuk kedua polsek tersebut telah disetujui.
Kepastian pemindahan kantor itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto. Ia menyebut, rencana pembangunan Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru di lokasi baru sudah mendapatkan persetujuan atau acc.
“Kita sampaikan, rencana tempat lokasi pembangunan Polsek Sumbergempol dan Ngantru itu sudah di-acc,” ungkapnya, Kamis (5/2/2026).
Relokasi kedua Mapolsek ini dilakukan karena status lahan polsek lama bermasalah. Untuk Polsek Ngantru, lahan saat ini sebagian merupakan milik Polri dan sebagian lagi milik masyarakat. Sementara Polsek Sumbergempol seluruh bangunannya berdiri di atas tanah milik warga.
Iptu Nanang menjelaskan, untuk Polsek Sumbergempol, lokasi pembangunan baru direncanakan berada di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol. Lokasi tersebut memanfaatkan lapangan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan kebutuhan lahan seluas 1.710 meter persegi. Sementara Polsek Ngantru akan dibangun di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, dengan luas lahan sekitar 1.625 meter persegi.
Nanang menegaskan, penentuan lokasi pembangunan kedua polsek tersebut dilakukan melalui pertimbangan matang dan serangkaian survei lapangan bersama Pemkab Tulungagung.
“Ada pertimbangan-pertimbangan sebelum lokasi pembangunan polsek ini di-acc, salah satunya asas lokasi yang strategis, misalnya berada di dekat jalan utama agar mudah diakses masyarakat,” terangnya.
Terkait jadwal pembangunan, Polres Tulungagung menargetkan proses pembangunan dapat dimulai pada tahun 2026 ini.
“Insyaallah tahun ini, rencananya di bulan April untuk kedua polsek,” tegas Nanang.
Ia juga menambahkan, mekanisme relokasi personel dan operasional polsek akan dilakukan setelah bangunan baru selesai dibangun.
“Pastinya nanti bergeser apabila pembangunan sudah selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo turut mendampingi Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto saat meninjau langsung lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Polsek Sumbergempol, Rabu (28/1/2026).
Melalui Kasubbid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Risulhatta, Pemkab Tulungagung membenarkan adanya proses survei dan pengajuan pembangunan polsek tersebut.
“Pada tanggal 29 Januari 2026 lalu, kami mendapat disposisi surat dari Polres Tulungagung yang substansinya terkait permohonan pembangunan polsek ke Pemkab,” ungkap Galih.
Galih menjelaskan, mekanisme pemanfaatan lahan aset Pemkab Tulungagung untuk pembangunan polsek ke depan akan dilakukan melalui skema hibah.
“Dalam hal ini, Pemkab akan menghibahkan tanah dan bangunan ke Polres Tulungagung. Ketika lokasinya itu milik Pemkab dan statusnya clear and clean, maka tidak ada masalah jika aset tersebut dipakai untuk mapolsek,” jelasnya.
Lebih lanjut, Galih menyebut mekanisme hibah aset daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Memang salah satu bentuk pemindahtanganan aset daerah itu melalui hibah dan hal tersebut diperbolehkan, terlebih untuk menunjang tugas pemerintahan. Jadi meskipun ada pengurangan aset Pemkab, secara regulasi itu sah dan diperbolehkan,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya lokasi relokasi ini, diharapkan keberadaan Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan memiliki kepastian hukum terkait aset bangunan kepolisian. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

