Polresta Malang Kota Selamatkan 440.799 Jiwa Dari Pengungkapan Kasus Narkoba

pemusnahan barang bukti dari hasil ungkap kasus adalah 9 laporan polisi, tersangka ada 10 orang kesemuanya laki-laki dengan peran kurir dan pengedar jaringan Sumatera, Kota Malang dan sekitarnya dengan tempat kejadian seputar Kota Malang

22 May 2024 - 14:30
Polresta Malang Kota Selamatkan 440.799 Jiwa Dari Pengungkapan Kasus Narkoba
Jajaran Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang saat konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti di Polresta Malang Kota (Ist/SJP)

Kota Malang, SJP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota gelar pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti pada dalam periode sekitar bulan Maret sampai Mei 2024, yang terdiri dari 29 jumlah kasus. 

Kepala Polresta Malang Kota (Kapolresta) Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto S.I.K., M.Si. sebut bahwa tersangka berjumlah 31 orang. 

Pada acara tersebut, turut hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.

"Jumlah tersangka 31 orang, terdiri dari 29 laki-laki dan 2 orang perempuan," katanya di acara konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti yang diadakan di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Rabu (22/5).

Ia lanjutkan bahwa jumlah barang bukti terdiri dari 1,9 kilogram sabu, ganja 46,44 kilogram, pil dobel L sebanyak 339.398 butir, ekstasi 380 butir, serta carnophen 20 ribu butir.

"Ini ada 12 LP yang tangani dalam 29 kasus tersebut. Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan golongan 1 Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum Rp 13 miliar," sambungnya.

Sedangkan pemusnahan barang bukti dari hasil ungkap kasus adalah 9 laporan polisi, tersangka ada 10 orang kesemuanya laki-laki dengan peran kurir dan pengedar jaringan Sumatera, Kota Malang dan sekitarnya dengan tempat kejadian seputar Kota Malang.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sabu dengan berat 1,274 kilogram, ganja seberat 44,95 kilogram, 346 butir pil XTC, carnophen sebanyak 19.000 butir, dan obat keras berbahaya pil koplo merek ££  sebanyak 50.000 butir dan sisanya akan dihadirkan dalam proses persidangan di pengadilan," imbuh Budi Hermanto.

Budi sebut pemusnahan barang bukti tersebut menyelamatkan sekitar 440.799 jiwa.

"Kita di Polresta tidak pernah mengkonversikan narkoba ini dengan nominal rupiah karena narkoba ini barang yang tidak ada nilainya, sehingga kita melihat dengan menyelamatkan jiwa," jelasnya. (**)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow