Polres Tulungagung Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas
Pelanggaran kasat mata itu seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti knalpot brong.
TULUNGAGUNG, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung resmi memulai Operasi Zebra Semeru 2025 selama 13 hari, terhitung mulai 17 hingga 30 November.
Operasi ini berfokus pada penindakan delapan jenis pelanggaran lalu lintas prioritas, dengan menitikberatkan pada penggunaan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, namun tetap mengaktifkan tilang manual secara terbatas.
Pada hari pertama pelaksanaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mengawali kegiatan dengan upaya preventif dan sosialisasi humanis.
Kegiatan yang dipusatkan di Simpang Empat BTA, Senin (17/11/2025) siang, dipimpin langsung oleh Kepala Satlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, bersama personel gabungan Satlantas dan Jasa Raharja.
Para petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas kepada pengguna jalan. Sebagai bentuk apresiasi, petugas turut membagikan cokelat kepada pengendara yang telah tertib.
“Di hari pertama Operasi Zebra Semeru 2025, kami mulai dengan sosialisasi di perempatan Jalan BTA. Kami memberikan imbauan dan penghargaan berupa coklat kepada masyarakat yang sudah tertib lalu lintas. Harapannya selama operasi ini masyarakat bisa lebih taat dan memahami aturan di jalan raya,” jelas AKP Taufik.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, menurut AKP Taufik, akan berlangsung secara intensif. Satlantas merencanakan menyasar minimal lima titik berbeda setiap harinya hingga operasi berakhir, melibatkan kerja sama dengan Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung.
Selain kegiatan preventif, penindakan represif melalui tilang tetap dilakukan. AKP Taufik menjelaskan bahwa mayoritas penindakan mengedepankan teknologi ETLE, baik statis maupun mobile. Tilang manual diterapkan hanya untuk jenis pelanggaran tertentu yang tidak terekam oleh kamera ETLE.
“Proporsinya 95 persen ETLE dan 5 persen tilang manual,” kata AKP Taufik.
Ia menegaskan, fokus tilang manual adalah pada pelanggaran yang terlihat kasat mata dan berpotensi tinggi memicu kecelakaan, seperti:
1. Tidak mengenakan helm.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
3. Melawan arus lalu lintas.
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, misalnya knalpot bising (brong).
Sejalan dengan kebijakan Polda Jawa Timur, delapan pelanggaran prioritas yang disasar dalam Operasi Zebra tahun ini adalah:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Melawan arus lalu lintas.
5. Melebihi batas kecepatan berkendara.
6. Tidak memakai helm SNI.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
8. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
AKP Taufik menambahkan bahwa sasaran operasi ini mencakup semua jenis kendaraan, termasuk angkutan umum.
Melalui pelaksanaan operasi yang terarah, Polres Tulungagung menargetkan peningkatan signifikan dalam tingkat kepatuhan masyarakat berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang sering dipicu oleh pelanggaran kasat mata.
“Karena di Tulungagung beberapa waktu terakhir terjadi dua kejadian kecelakaan yang melibatkan bus umum,” tandasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

