Polres Trenggalek Tangani 136 Kasus Pidana Sepanjang 2025, Pengungkapan Perkara Naik 28 Persen
Perkara yang menonjol diantaranya kasus perusakan Mapolsek Watulimo oleh massa pesilat dan kasus pembunuhan berencana di Hotel Bukit Jaas.
TRENGGALEK, SJP - Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Selama kurun waktu Januari hingga Desember 2025, Satreskrim Polres Trenggalek menangani total 136 kasus tindak pidana, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 106 kasus.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyampaikan, dari total 136 kasus yang ditangani pada 2025, sebanyak 115 kasus berhasil diselesaikan, sementara 21 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Dengan capaian tersebut, tingkat pengungkapan perkara atau crime clearance mencapai 84,6 persen.
“Selama tahun 2025, Satreskrim Polres Trenggalek menangani 136 kasus, dengan 115 kasus telah selesai dan 21 kasus masih proses,” ujar AKBP Ridwan Maliki, Senin (29/12/2025).
Dari sisi jumlah tersangka, Maliki mengungkapkan terdapat 82 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 73 laki-laki dan 9 perempuan. Sementara pada tahun 2024, jumlah tersangka tercatat lebih banyak, yakni 107 orang, dengan rincian 102 laki-laki dan 5 perempuan.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, total kasus yang ditangani Satreskrim Polres Trenggalek pada 2025 mengalami kenaikan sebanyak 30 kasus atau sekitar 28,3 persen. Sedangkan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan meningkat sebanyak 13 kasus atau naik 12,7 persen dibandingkan tahun 2024.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas AKBP Maliki.
Berdasarkan rekapitulasi kejahatan konvensional sepanjang 2025, Satreskrim Polres Trenggalek menangani 112 kasus, dengan 95 kasus telah diselesaikan dan 17 perkara masih dalam proses.
Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, curanmor, penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan terhadap anak, persetubuhan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, penggelapan, perjudian, hingga tindak pidana pembunuhan.
Selain itu, Polres Trenggalek juga menangani 23 kasus kejahatan trans nasional, di antaranya perjudian online, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, serta tindak pidana perdagangan orang. Dari jumlah tersebut, 19 kasus telah diselesaikan dan 4 kasus masih dalam proses.
Sementara untuk kejahatan terhadap kekayaan negara, terdapat satu kasus illegal logging yang turut ditangani.
“Secara keseluruhan, crime total pada tahun 2025 mengalami kenaikan dari 106 kasus menjadi 136 kasus. Sedangkan crime clearance meningkat dari 102 kasus di tahun 2024 menjadi 115 kasus di tahun 2025,” jelas Kapolres.
AKBP Ridwan Maliki juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani sepanjang 2025. Salah satunya adalah kasus pengerusakan Mapolsek Watulimo yang dilakukan oleh oknum perguruan pencak silat pada Januari 2025. Kasus tersebut telah diproses hingga tuntas dan para pelaku telah divonis oleh pengadilan.
Kasus menonjol lainnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Hotel Bukit Jaas, Trenggalek. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk kasus pembunuhan berencana di Hotel Bukit Jaas, proses hukum telah selesai dan pelaku sudah divonis,” ungkap Ridwan.
Kapolres Trenggalek menegaskan, peningkatan jumlah kasus tidak akan mengendurkan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum. Ia memastikan Satreskrim Polres Trenggalek akan terus meningkatkan profesionalisme dan respons cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Trenggalek tetap kondusif,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

