Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal
Sekitar 5.000 botol mrias ilegal tersebut dikemas dalam 138 karton dan diangkut menggunakan truk yang akan diedarkan di beberapa kota di Jawa Timur
KOTA PROBOLINGGO, SJP – Menjelang Ramadan, Polres Probolinggo Kota mulai mengantisipasi sejumlah bentuk kerawanan. Hal itu agar ibadah puasa berlangsung secara khidmat.
Salah satunya, upaya melalui Satuan Sabhara yang menggagalkan pengiriman ilegal ratusan kardus berisi ribuan botol minuman keras (miras) yang berasal dari Bali.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, sekitar 5.000 botol miras ilegal dikemas dalam 138 karton dan diangkut menggunakan truk pada Ahad (23/2/2025).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, rencananya, botol-botol miras tersebut akan disebar ke beberapa kota seperti Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek," ujar Iptu Zainullah, Senin (24/2/2025).
Iptu Zainullah menegaskan, miras ini tidak memiliki izin edar untuk diperdagangkan dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang-undang (UU).
Tim patroli Satsamapta berhasil menghentikan truk mencurigakan yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga.
Truk itu dihentikan ketika berada di Jalan Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Ahad (23/2/2025) siang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi bak truk, polisi menemukan ratusan karton berisi minuman keras ilegal. Sehingga segera dilakukan penyitaan," ulasnya.
Dari total 5.000 botol yang disita, sekitar 4.900 dikemas dalam botol kecil dan 100 dikemas dalam botol besar.
Selain berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras, polisi juga berhasil mengamankan truk berwarna kuning yang digunakan untuk mengangkut botol-botol miras tersebut.
Saat ini, sopir truk yang diamankan masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

