Polres Mojokerto Enggan Tahan 5 Pelaku Pencurian Kabel Milik Telkom, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyebut, pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap 5 orang terduga pelaku. Sebab, pihak pemilik kabel tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.
MOJOKERTO, SJP—Satreskrim Polres Mojokerto menerima limpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Namun, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengaku belum bisa melakukan penahanan terhadap 5 terduga pelaku. Sebab, pihak pemilik kabel tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.
Masing-masing: D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Malang; H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya dan SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.
"Komplotan terduga maling ini diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, yang kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Mojokerto," sambungnya.
Saat ditangkap, kelima terduga pelaku sedang menggali kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Ketika itu juga tim mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.
Polisi menyebut, jaringan kabel tersebut ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.
"Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani," jelasnya.
Perbuatan para pelaku, kata AKP Nova, sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, hingga lewat 1x24 jam, pihak PT Telkom Indonesia belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.
Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga polisi tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1x24 jam demi memberikan kepastian hukum.
"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

