Pria di Banyuwangi DIbui Pasca Rusak Rumah Selingkuhan Istri

pelaku meradang setelah mengetahui istrinya memiliki hubungan gelap dengan L dan hal itu juga telah diakui oleh sang istri. 

15 Jan 2024 - 07:30
Pria di Banyuwangi DIbui Pasca Rusak Rumah Selingkuhan Istri
Barang bukti dugaan perusakan rumah warga berinisial L yang berada di Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Seorang pria berinisial M (44) beralamat di Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi terpaksa berurusan dengan polisi. 

Alasannya, karena pria tersebut rusak rumah pria berinial L yang tak lain merupakan tetangganya.

Pria berinisal L itu diduga selingkuhan istri M. 

Akibat insiden ini, M kini diamankan di Mapolsek Sempu untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi latalam insiden itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB. 

Saat itu pelaku meradang setelah mengetahui istrinya memiliki hubungan gelap dengan L dan hal itu juga telah diakui oleh sang istri. 

Mendengar hal itu, pelaku murka dan langsung mendatangi rumah L meski saat itu L tidak ada di rumah.

"Namun ternyata setelah didatangi, yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah. Yang ada hanya orangtuanya," kata Karyadi, Senin (15/1/2024).

Pelaku yang sudah terbakar amarah, kemudian melampiaskan amarahnya dengan merusak rumah L. 

Pelaku lalu melempari rumah L dengan menggunakan batu-bata dan pisau serta celurit yang dibawanya. Pelaku juga membentak dan mengancam L. 

"Karena yang dicari tidak ketemu, pelaku kemudian keluar rumah dan berkeliling kampung sambil membawa pisau dan celurit, untuk mencari korban dan istrinya," ujarnya.

Pencarian itu tak membuahkan hasil, akhirnya emosi tersangka makin tak terbendung.

Ia bahkan mengacung-acungkan celurit yang dibawanya kepada setiap warga yang ditemuinya. 

"Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi pelaku," terang Karyadi.

Setelah emosinya mulai mereda dan berhasil dibujuk melepaskan senjata tajam di tangannya, pelaku lalu dibawa petugas ke Polsek Sempu.

"Kita bawa untuk mengindari amukan warga," tutur Karyadi.

Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak sampai ada korban jiwa meski kerugian material karena kerusakan rumah itu mencapai Rp 50 juta.

"Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah clurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan kaca," terang Karyadi.

Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP, tentang pengerusakan dan membawa senjata tajam.

"Ancaman hukuman pengerusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun," tandas Karyadi.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow