Diajak Berdoa di Kamar, Dukun Cabul di Mojokerto Rudapaksa Gadis 13 Tahun
Akibat perbuatan bejatnya, pria paruh baya yang dikenal sebagai seorang dukun itu kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota.
KOTA MOJOKERTO, SJP – Pria berinisial EY alias Pak De (50) di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tega merenggut kesucian gadis berusia 13 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Akibat perbuatan bejatnya, pria paruh baya yang dikenal sebagai seorang dukun itu kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono menjelaskan, penangkapan terhadap dukun cabul itu berdasar pada laporan ibu korban.
“Pelaku dilaporkan pagi, malamnya langsung kami amankan. Dia diamankan Rabu 16 April 2025 lalu,” ucapnya, Rabu (23/4/2025).
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024 lalu. Ipda Slamet menyebut, korban masih berusia 13 tahun yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
Modusnya, pelaku yang merupakan bapak dua anak itu mengajak korban berdoa bersama di dalam kamar pelaku. Di dalam kamar itulah pelaku merudapaksa korban.
“Diajak berdoa di dalam kamar. Kemudian disetubuhi,” ungkap Ipda Slamet.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menggali banyaknya korban hingga berapa kali melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

