Tahun 2023, Polres Bojonegoro Selamatkan 4.790 Jiwa dari Pengaruh Narkoba

Hal itu dibuktikan dengan telah diamankanya sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan Narkotika, yakni 93,91 gram sabu-sabu, dan 3.858 pil dobel L yang masuk dalam kategori obat keras berbahaya (Okerbaya). Selain BB tindak pidana peredaran gelap obat terlarang, sebanyak 70 orang tersangka juga turut diamankan Satreskoba Polres Bojonegoro selama kurun waktu tahun 2023.

30 Dec 2023 - 10:45
Tahun 2023, Polres Bojonegoro Selamatkan 4.790 Jiwa dari Pengaruh Narkoba
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto (tengah). Foto: (Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4.790 jiwa warga Kota Ledre (sebutan Bojonegoro) dari peredaran dan pengaruh obat terlarang serta Nakoba.

Hal itu dibuktikan dengan telah diamankanya sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan Narkotika, yakni 93,91 gram sabu-sabu, dan 3.858 pil dobel L yang masuk dalam kategori obat keras berbahaya (Okerbaya).

Selain BB tindak pidana peredaran gelap obat terlarang dan sabu-sabu, sebanyak 70 orang tersangka juga turut diamankan Satreskoba Polres Bojonegoro selama kurun waktu 2023.

"Semua BB hasil tindak pidana kejahatan Narkoba dan Okerbaya tersebut jika dinominalkan setara dengan Rp179.545.000," ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, pada Kamis (28/12/2023) saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang hasil Operasi Cipta Kondisi.

Untuk tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, oleh Polres Bojonegoro diancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk tersangka pengedar Okerbaya (pil dobel L) diancam pidana paling lama 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman hukumanya beda, sesuai perarurang Undang-undang yang berlaku," lanjutnya.

AKBP Mario Prahatinto mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Bojonegoro terutama anak muda agar menjauhi Narkoba untuk kehidupan yang lebih baik. Sebab jika sudah terjerat barang haram tersebut, maka akan sulit untuk berhenti hingga merusak masa depan.

"Narkoba adalah musuh bersama, jangan sekali-kali mencicipinya," pungkas Kapolres Bojonegoro. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow