Polres Malang Bongkar Jaringan Judol, Pengepul dengan Omzet Jutaan Berhasil Dibekuk
Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai, buku catatan, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana perjudian.
MALANG, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar jaringan praktik judi online di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Terbongkarnya kasus tersebut adalah buntut dari penangkapan pria berinisial PO (45), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. PO diduga menjadi pengepul judi online dengan omzet jutaan rupiah setiap bulannya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang di rumah PO, di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat (1/11/2024) malam.
"Saat itu, tersangka sedang merekap hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya. Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam, sekitar pukul 21.30 WIB," terangnya, Senin (4/11/2024).
AKP Ponsen menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian. Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat sedang asyik merekap hasil judinya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, serta ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
Selain itu, ditemukan pula buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online.
“Barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai, buku catatan, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana perjudian,” jelasnya.
Pria yang akrab dipanggil AKP Dadang itu mengungkapkan, modus operandi tersangka sering berpindah-pindah tempat, untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang.
"Setelah terkumpul, pelaku memasang taruhan di situs judi online, melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney," tukasnya.
Diketahui, pelaku telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Jika dihitung, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut AKP Dadang, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp10 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
AKP Dadang mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu misi yang diusung Presiden Prabowo adalah memberantas perjudian online. Karena dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan dan stabilitas bangsa.
“Sebab judol ini masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?