Kejari Nganjuk Jebloskan Oknum Pegawai Bank Plat Merah ke Penjara Terkait Kasus Korupsi Penggelapan Jabatan

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam memberantas praktik rasuah dan bersih-bersih di tubuh lembaga keuangan milik negara yang ada di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.

21 May 2026 - 21:32
Kejari Nganjuk Jebloskan Oknum Pegawai Bank Plat Merah ke Penjara Terkait Kasus Korupsi Penggelapan Jabatan
Kasi Pidsus Rizky Raditya Eka Putra saat memborgol Kedua tersangka (Foto Humas From SJP)

NGANJUK, SJP - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di salah satu bank plat merah (BUMN/BUMD) cabang Nganjuk. 

Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung dipasangi borgol dan rompi tahanan berwarna merah untuk dilakukan penahanan.

​Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam memberantas praktik rasuah dan bersih-bersih di tubuh lembaga keuangan milik negara yang ada di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Pidsus menemukan bukti-bukti yang cukup mengenai adanya dugaan manipulasi dan penggelapan dana yang dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan kewenangan jabatan yang dimilikinya di bank tersebut. Perbuatan tersangka diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

​"Hari ini tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum pegawai bank plat merah tersebut, karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Kasi Intel Kejaksaan Koko Robby Yahya, Kamis (21/5/2026).

Kata Koko, secara resmi menetapkan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Saudari WDP dan Saudara DAW terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penggunaan Kas Bank Plat Merah Nganjuk Periode Tahun 2025 s.d 2026. 

Penetapan tersangka kepada Saudari WDP dan Saudara DAW dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta hasil laporan pada perhitungan selisih pada Kas Bank Plat Merah Nganjuk.

Menurut Koko, Hasil Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap bahwa modus yang dilakukan oleh Tersangka Saudari WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif kepada beberapa nomor rekening dengan memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai teller. 

"Tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif tersebut atas perintah dari Tersangka DAW selaku suami dari Tersangka WDP yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Koko

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka WDP dan Tersangka DAW diduga melanggar Pertama Pasal 8 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Kedua Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penahanan sementara terhadap Tersangka WDP dan Tersangka DAW dilakukan selama 20 (dua puluh hari) per hari ini tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan 09 Juni 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Kriesmiardi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Raditya Eka Putra guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.(*) 

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow