Polres Jombang Tangkap Pengedar Sabu Modus Tukar Ayam Jago

Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peredaran narkotika sabu-sabu di wilayah kota santri. Kali ini, pengedar sabu menggunakan modus tukar sabu dengan ayam jago.

08 Feb 2024 - 20:30
Polres Jombang Tangkap Pengedar Sabu Modus Tukar Ayam Jago
Polisi tangkap pengedar sabu dengan modus tukar ayam di Jombang. (Dok Polres)

Kabupaten Jombang - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peredaran narkotika sabu-sabu di wilayah kota santri. Kali ini, pengedar sabu menggunakan modus tukar sabu dengan ayam jago. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial JZR (34) warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. 

"Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Eko Bagus Riyadi, Kamis (8/2/2024). 

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, tersangka JZR sudah jadi target operasi (TO) polisi. Dia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 lalu pukul 07.00 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram. Selain itu timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip.

Dalam pemeriksaan, JZR mengaku memakai sistem ranjau dalam transaksi di tempat yang sudah ditentukan. Serbuk putih haram Ia tukar dengan ayam jago milik pelanggannya. 

"Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment)," kata AKP Komar.

Secara detail modus tersangka pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada dirinya. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di tempat yang ditentukan. 

"Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu," ujarnya. 

Agar tidak mudah diketahui orang, kata AKP Komar, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen.

"Tersangka dapat barang dari seseorang yang diranjau juga. Sekali ngambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi," ujar polisi asal Surabaya ini. 

Jual-beli narkoba tersebut dilakukan oleh JZR sejak Juli 2023 lalu. Baru terbongkar polisi akhir Januari 2024 lalu. Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp 200 ribu per gram. 

"Sabu 1 gram dijual tersangka dengan harga Rp 1 juta. Dia mendapatkan untung Rp 200 ribu per gram sekaligus mencicipinya," ucap AKP Komar. 

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Komar. 

Lebih lanjut AKP Komar berharap masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap. 

"Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman," tandasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow