Polres Jombang Bekuk Pembobol SDN, Pelaku Resedivis 23 TKP

Pelaku inisial MJ (41) warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ternyata juga resedivis pencurian di 23 TKP.

17 Sep 2025 - 11:58
Polres Jombang Bekuk Pembobol SDN, Pelaku Resedivis 23 TKP
Satreskrim Polres Jombang menunjukkan pelaku pencurian ruangan 2 SDN di Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk pelaku pembobol 2 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Gudo.

Pelaku inisial MJ (41) warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ternyata juga resedivis pencurian di 23 TKP. Bahkan pelaku juga telah menjalani hukuman 6 tahun penjara atas dakwaan pasal 363 pencurian dengan pemberatan.

"Kami menangkap pembobol SDN di Megaluh dan SDN di Gudo. Pelaku resedivis tahun 2021 dengan kejahatan pencurian 23 TKP," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (17/9/2025).

Dua aksi pencurian oleh pelaku MJ dilakukan pada 18 Juli 2025 dan 5 Agustus 2025. Dari aksi kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah alat elektronik yang dianggap lebih cepat dijual.

"Berhasil mencuri Proyektor, Laptop dan Finger Print. Pakai alat linggis untuk membobol ruangan," ujar AKP Margono.

Jika dikalkulasi, masing-masing sekolah mengalami kerugian berkisar 20 juta rupiah sampai 30 juta rupiah. Semua barang hasil curian belum sempat dijual oleh pelaku.

"Atas aksi pencurian, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow