Pastikan Pembelian BBM Sesuai Takaran, Polres dan Diskoperindag Bondowoso Sidak SPBU
Sidak ini merupakan bubtut dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menemukan empat SPBU nakal melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang hari raya Idulfitri 1445 H.
Kabupaten Bondowoso, SJP - Pasca ditemukannya kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), karena tidak sesuai takaran, aparat kepolisian kini semakin aktif melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Hal itu dilakukan buntut dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menemukan empat SPBU nakal melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang hari raya Idulfitri 1445 H.
Bahkan, Kemendag dalam sidak terakhirnya, menemukan empat SPBU Pertamina yang diketahui memanipulasi meteran pada dispenser yang tersebar di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang.
Menanggapi perihal itu, jajaran kepolisian terus melakukan pengecekan ke semua SPBU, termasuk jajaran Polres Bondowoso yang melakukan sidak ke SPBU Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso, pada Selasa 2 April 2024.
Petugas Satreskrim Polres Bondowoso bersama Diskoperindag setempat, memastikan ketersediaan stok BBM dan keakuratan takaran pengisian di SPBU, sehingga masyarakat tidak dirugikan saat mengisi solar, pertalite, pertamax, dan bahan bakar minyak lainnya.
"Tim gabungan langsung memeriksa takaran BBM di setiap mesin pengisian. Hasilnya, semua mesin di SPBU Kota kulon dinyatakan aman dan akurat," kata Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, Selasa (2/4/2024).
Menurut Kasatreskrim, sidak yang dilakukan jajarannya tidak hanya dilakukan di satu titik saja. Semua SPBU yang aktif beroperasi dan ada di Bondowoso akan diperiksa, untuk memastikan pembelian BBM sesuai takaran.
"Sesuai perintah Kapolres, sidak di SPBU ini tujuannya agar semua masyarakat merasa aman dan nyaman saat perjalanan mudik maupun konsumsi BBM setiap harinya," tegas Kasat Reskrim Joko.
Jika ditemukan SPBU nakal, lanjut Kasatreskrim, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemilik SPBU. Bahkan, apabila ditemukan ada mesin pengisian yang melanggar aturan dan takarannya kurang, akan berurusan dengan hukum.
"Kami akan langsung melakukan penertiban atau penyegelan SPBU nakal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari denda hingga pidana penjara," tegasnya.
Polisi memberikan imbauan kepada para konsumen atau masyarakat apabila menemukan kecurangan baik takaran atau BBM bercampur bahan lain, agar segera melaporkan kepada petugas.
“Pengecekan dan sidak di SPBU akan terus kami lakukan selama bulan Ramadan hingga Lebaran nanti, ini merupakan perintah Kapolres Bondowoso sebagai bentuk mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?