Barang Tertinggal Saat Urus Paspor di Blitar Bisa Dilaporkan

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan barang saat mengurus paspor maupun dokumen administrasi lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bisa dilaporkan.

14 Dec 2025 - 20:24
Barang Tertinggal Saat Urus Paspor di Blitar Bisa Dilaporkan
Petugas Kanim Blitar saat menyerahkan barang hilang milik pemohon paspor. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Masyarakat yang kehilangan atau tertinggal barang pribadi saat mengurus paspor atau dokumen administrasi lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bisa melaporkan melalui layanan Sasitelang.

Layanan ini merupakan pusat informasi barang temuan dan barang hilang. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan barang bisa melapor, dan petugas akan melakukan pencatatan terhadap barang-barang yang ditemukan di area Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Baik itu barang yang tertinggal dan proses mengurus paspor ataupun keperluan administrasi keimigrasian lainnya.

"Bagi pemohon paspor ataupun yang sedang mengurus dokumen administrasi di kantor kami, kalau merasa kehilangan baranga atau lainnya bisa melaporkan kepada petugas," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto, Ahad (14/12/2025).

Usai pemohon melaporkan kepada petugas dan barang yang dilaporkan hilang ditemukan, akan disimpan terlebih dahulu oleh petugas.

Kemudian, pemohon bisa melakukan klaim setelah melalauai proses verifikasi kepemilikan dari barang tersebut.

"Kami harap layanan ini bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dan memudahkan penanganan barang tertinggal," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan layanan ini diterapkan juga bertujuan untuk menghindari kehilangan barang tanpa kejelasan. Dengan mekanisme itu, masyarakat diimbau bisa segera melapor jika merasa kehilangan barang saat berada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. (*)

Ediitor: Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow