Polres Batu Lumpuhkan Raja Jambret yang sudah 5 Kali Masuk Penjara
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo pada Sabtu (10/5/2025) menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan dalam kasus serupa dan telah lima kali keluar masuk penjara. Ketika hendak diamankan, tersangka justru melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
KOTA BATU, SJP – Aksi tegas ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Batu dalam mengamankan pelaku kejahatan jalanan yang telah meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial DYT alias Gendut (47) berhasil ditangkap usai diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Pelaku diketahui beraksi di enam lokasi berbeda, yang tersebar di wilayah hukum Polres Batu, Polres Malang Kota, dan Polres Malang Kabupaten. Penangkapan dilakukan pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, tersangka merupakan residivis kambuhan dalam kasus serupa dan telah lima kali keluar masuk penjara.
Ketika hendak diamankan, tersangka justru melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
“Tersangka berupaya kabur dan bahkan menyerang petugas. Karena membahayakan keselamatan anggota, kami lakukan tindakan tegas yang sesuai dengan prosedur,” urainya, Sabtu (10/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui terlibat dalam empat aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Batu. Salah satunya pada 4 Mei 2025 di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Saat itu, korban atas nama Yusi Kartika Sari (32) tengah mengendarai motor menuju pasar Amongtani untuk berbelanja. Namun dipersempit oleh dua pelaku dengan motor sport, dan perhiasan gelang emas seberat 5,8 gram milik korban dirampas secara paksa.
Aksi lainnya terjadi pada 12 Maret 2025 di Jalan Terusan Metro, Dusun Santrean, Desa Sumberejo. Korban bernama Wiji Astutik (59) hendak belanja sayur di depan rumahnya ketika didatangi dua pria yang berpura-pura menanyakan alamat.
Setelah korban menanggapi, salah satu pelaku langsung menarik kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban hingga dirinya terjatuh.
Kemudian aksi serupa dilakukan terhadap Aminah (60) di Jalan Kampung Sekarputih, Desa Pendem, Junrejo pada 4 November 2024 lalu. Modusnya sama yaitu berpura-pura bertanya sebelum pelaku merebut kalung emas 10 gram dari korban.
"Kemudian aksi terkahir di Kota Batu terjadi pada 13 Maret 2024. Korban bernama Omy Komalasari (44) menjadi sasaran saat melewati Jalan Raya Diponegoro, Junrejo. Perhiasan berupa kalung emas 5 gram dirampas paksa oleh dua pelaku yang memepetnya dari arah samping," imbuhnya.
Rudi menambahkan, tersangka tidak beraksi sendiri namun bersama seorang rekannya berinisial WHD (42), yang berperan sebagai orang yang menarik paksa perhiasan dari para korban. WHD hingga saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka DYT, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi N-3408-VO beserta STNK, satu helm hitam, satu jaket abu-abu, dan satu pasang sepatu hitam.
Kepada petugas, tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual di Pasar Purwodadi kepada seseorang yang hingga kini masih diselidiki identitasnya.
"Pelaku biasanya berkeliling wilayah Kota Batu pada pagi hari untuk mencari sasaran, khususnya perempuan yang sedang berjalan kaki atau berbelanja. Pelaku kemudian mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau langsung memepet lalu merampas perhiasan yang dikenakan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan Polres Batu terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap TKP lain serta jaringan penadah barang hasil kejahatan tersebut. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

