Kepala dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Kejari Sidoarjo Atas Dugaan Korupsi PTSL
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024, di Cabang Rutan Medaeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kabupaten Sidoarjo, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman nonaktif M Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek, Ula Dewi Purwanti (UDP), 45.
Kedua perangkat desa itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi terangkan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas, Rabu (5/6).
Franky melanjutkan terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan sejak tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024 mendatang.
Olehnya, khusus untuk tersangka UDP juga sempat mangkir pada pemeriksaan panggilan pertama dengan menyertakan alasan tidak patut.
Dalam kaitan kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan kedua tersangka.
Saat ini, penyidik Kejari Sidoarjo segera merampungkan tahap 1 berkas perkara dan akan menyerahkannya kepada penuntut umum untuk diteliti dan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk diadili.
"Setelah diteliti, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," cetusnya.
Ia juga belum bisa menjelaskan berapa nilai total uang dari pungutan liar yang diterima kedua tersangka masih pendalaman.
"Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil," tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?