Polisi Ungkap Penyebab Kematian Dua Mayat Tanpa Busana di Eks Asrama Polri Jombang
Kesimpulan sementara dokter forensik, korban meninggal akibat mati lemas karena menghirup asap, serta mengalami luka bakar pada kulit
JOMBANG, SJP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang masih mendalami kasus penemuan dua mayat perempuan tanpa busana di bekas asrama Polri, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Identifikasi korban akan dilakukan melalui uji DNA lantaran sidik jari kedua jenazah telah rusak.
Hasil autopsi sementara dari tim kedokteran forensik menyebutkan waktu kematian diperkirakan antara 48 hingga 120 jam sebelum ditemukan. Secara visual, tidak ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun tajam.
"Kesimpulan sementara dokter forensik, korban meninggal akibat mati lemas karena menghirup asap, serta mengalami luka bakar pada kulit," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Fakta lain mengungkapkan bahwa pada tubuh anak ditemukan pelepuhan di area pipi yang diduga akibat paparan zat kimia basah kuat. Sementara pada tubuh ibu, ditemukan kerusakan pada tenggorokan hingga organ dalam yang juga diduga akibat interaksi dengan zat kimia tersebut.
"Kami belum dapat memastikan apakah zat itu berasal dari cairan pembersih yang ditemukan di lokasi karena masih menunggu hasil uji laboratorium," bebernya.
Meskipun begitu, polisi memastikan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan dalam kondisi masih hidup saat terbakar.
"Meninggalnya karena mati lemas, terbakarnya dalam kondisi masih hidup," jelasnya.
Proses Identifikasi Ilmiah Menjadi Langkah Lanjutan
AKP Dimas Robin Alexander mengatakan proses identifikasi secara ilmiah menjadi langkah lanjutan setelah pemeriksaan awal di lokasi kejadian perkara (TKP) belum membuahkan hasil melalui metode sidik jari.
"Dari hasil olah TKP, sidik jari jenazah sudah rusak sehingga belum bisa dilakukan identifikasi. Secara ilmiah, kami akan melakukan tes DNA untuk memastikan identitas korban," ucapnya.
Meski demikian, polisi telah mengantongi sejumlah data antemortem yang dicocokkan dengan keterangan keluarga. Di lokasi, petugas menemukan sepeda motor Yamaha Vega dengan plat nomor polisi AG 5053 WO yang diakui Nur Yanto (38) merupakan suami korban sebagai miliknya. Surat-surat kendaraan juga telah diperlihatkan dan dibenarkan sebagai milik keluarga tersebut.
Selain sepeda motor, polisi menemukan kunci kontak yang berada di bawah tubuh jenazah, pakaian korban yang dikenali suami sebagai busana terakhir yang dikenakan sebelum meninggalkan rumah, serta sandal yang sesuai dengan foto milik keluarga.
"Pada jasad anak, anting yang masih terpasang juga menjadi petunjuk penting dalam pencocokan identitas," ujarnya melanjutkan.
Identitas Korban Mengarah Pada Ibu dan Anak Warga Nganjuk
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, identitas korban mengarah pada seorang perempuan berinisial SK (35), warga Balong Gebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, serta anak perempuannya berinisial NC (6), dengan alamat yang sama.
Dari keterangan keluarga, suami terakhir melihat istri dan anaknya pada Senin (23/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pada dini hari berikutnya, keduanya diketahui meninggalkan rumah tanpa pamit dengan membawa sepeda motor dan tidak mengenakan helm.
Suami korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Gondang, Polres Nganjuk, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Kronologis Penemuan Dua Mayat Tanpa Busana
Sekitar satu jam setelah laporan orang hilang dibuat, warga menemukan dua mayat perempuan di area eks asrama Polri Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Lokasi tersebut diketahui merupakan bangunan lama peninggalan era Belanda yang pernah difungsikan sebagai asrama Polsek Ploso pada 2000 hingga 2014, dan kini sudah tidak digunakan.
Warga di wilayah Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dikejutkan dengan temuan dua mayat di sebuah bangunan kosong tersebut, Rabu (25/2/2026) kemarin.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, penemuan tersebut berawal dari kecurigaan warga yang melaporkan adanya sesosok tubuh tergeletak di dalam bangunan tak berpenghuni itu kepada pengurus lingkungan setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat desa untuk dilakukan pengecekan.
Di TKP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain: Satu botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, korek api, satu botol cairan jenis Porstex berwarna hijau, pakaian korban dan sandal.
Saat ini, Satreskrim Polres Jombang masih melakukan penelusuran rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengajuan uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.
"Hasil gelar perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyelidikan rampung," pungkas AKP Dimas Robin Alexander. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

