Polisi Tulungagung Bongkar Praktik Dugaan Perdagangan Pupuk Ilegal, Kandungan Tak Sesuai Standar

Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

21 May 2026 - 20:30
Polisi Tulungagung Bongkar Praktik Dugaan Perdagangan Pupuk Ilegal, Kandungan Tak Sesuai Standar
Barang bukti pupuk diduga ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. (Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan tidak berlabel yang diduga telah beredar di kalangan petani di wilayah Tulungagung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Polisi memastikan perkara tersebut bukan masuk ranah perlindungan konsumen sebagaimana sempat ramai di media sosial sebelumnya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi seorang petani berinisial N yang mengaku pernah membeli pupuk non subsidi dengan harga murah dari tersangka.

“Pupuk tidak terdaftar, makanya kita lab-kan. Kita periksa ahli. Nah, berita yang viral itu salah alamat. Dalam arti, bukan perlindungan konsumen tetapi Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” ujar Iptu Andi, Kamis (21/5/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Melalui perantara saksi N, petugas memesan sebanyak 40 sak pupuk kepada tersangka P.

Pemesanan dilakukan dengan pembayaran transfer melalui Brilink senilai Rp5,2 juta pada 28 Maret 2026 dan dilunasi dua hari kemudian.

Saat pupuk dikirim sesuai lokasi kesepakatan di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada 30 Maret 2026, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pupuk itu diperoleh tersangka dari sebuah perusahaan di Gresik milik seseorang berinisial AR dengan jumlah sekitar tujuh ton. Polisi pun bergerak menelusuri asal barang hingga ke lokasi produksi di Gresik.

“Jadi ini dia beli tujuh ton di Gresik. Kami sudah datangi ke sana, memang benar barangnya dari sana. Sekarang kami koordinasi dengan Kejaksaan di Gresik apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak, kami ikut petunjuk jaksa,” terang Iptu Andi.

Ia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, legalitas perusahaan produsen memang ada. Namun, ditemukan dugaan penyalahgunaan merek pada produk pupuk yang diedarkan.

“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa legalitas perusahaan memang ada, namun produk yang seharusnya bermerek ‘Green Mathoh’ justru dijual menggunakan merek NPK Phoska,” ungkapnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga menggandeng ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur dan melakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan pupuk yang dijual. Hasil laboratorium menunjukkan kandungan pupuk tersebut berada di bawah standar dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Hasil lab menyatakan tidak sesuai dengan yang harus diedarkan. Tidak sesuai dengan SNI-nya,” kata IPTU Andi.

Menurut dia, tersangka diduga mengetahui bahwa pupuk yang dibelinya tidak memenuhi ketentuan. Apalagi harga pupuk tersebut jauh lebih murah dibanding harga pupuk resmi di pasaran.

“Enggak mungkin beli tujuh ton itu enggak tahu legal atau ilegal. Logika hukumnya sudah tahu. Dia beli sekitar Rp70 ribu per sak isi 50 kilogram, lalu dijual lagi sekitar Rp130 ribuan,” ujarnya.

Dari tujuh ton pupuk yang dibeli tersangka, sebagian diketahui telah dijual kepada sejumlah petani, sementara sisanya masih tersimpan di gudang dan telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Belum semua diedarkan. Ada sisa di gudang yang kami amankan. Ada yang dipakai, ada juga yang dijual-belikan ke beberapa orang, termasuk kami memastikannya lewat undercover buy itu,” tambahnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pupuk, dokumen legalitas perusahaan, bukti transfer pembayaran, hingga dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara serta alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, barang bukti dan dokumen surat, penyidik resmi menetapkan P sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara tengah diproses untuk tahap pertama. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow