Pemkab Jombang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran 2026
Penetapan status siaga darurat bencana merespons prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisikan (BMKG) terkait puncak musim kemarau ekstrem yang maju pada bulan Agustus 2026 dengan curah hujan di bawah normal.
JOMBANG, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran tahun 2026. Ketetapan tertuang dalam surat Bupati nomor : 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026.
Penetapan status siaga darurat bencana merespons prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisikan (BMKG) terkait puncak musim kemarau ekstrem yang maju pada bulan Agustus 2026 dengan curah hujan di bawah normal.
Menindaklanjuti surat tersebut, lantas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menandatangani secara elektronik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.
Bupati Jombang Warsubi mengingatkan seluruh jajaran instansi untuk memperketat kesiapsiagaan dan kewaspadaan guna mengambil langkah antisipasi dampak kemarau ekstrem.
"Sehubungan dengan hal tersebut seluruh OPD terkait Saya minta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau sehingga penanganan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, cermat dan terintegrasi," ucap Bupati Warsubi dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).
Bupati Warsubi juga menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat menginformasikan adanya potensi bencana yang bisa saja datang demi menekan risiko dampak terburuk bagi masyarakat.
"Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang agar menginformasikan potensi kejadian bencana pada musim kemarau pada seluruh jajaran agar kewaspadaan dapat ditingkatkan sehingga meminimalisir korban dan mempercepat informasi kejadian bencana," terangnya.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekdakab Jombang merinci pembagian tugas spesifik taktis bagi instansi lintas sektor.
Pada lini perlindungan lingkungan, Administratur Perhutani KPH Jombang bersama UPT Tahura Raden Soerjo diminta memperketat pemantauan potensi adanya kebakaran hutan serta menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk mensosialisasikan larangan pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Sementara itu, pada urusan pemenuhan kebutuhan dasar air bersih diserahkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman berkolaborasi dengan Perumda Tirta Kencana guna memetakan wilayah rawan kekeringan sekaligus menjalin koordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sebagai motor utama, BPBD Jombang diinstruksikan untuk mendirikan posko darurat, melakukan kaji cepat dampak bencana, mendiseminasikan informasi secara aktif, serta mengoordinasikan tindakan tanggap darurat dengan instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Basarnas.
Selain itu, dari sektor jaring pengaman sosial dan kesehatan, Dinas Sosial diminta menggerakkan personel TKSK dan Tagana untuk persiapan aktivasi dapur umum sewaktu-waktu dibutuhkan. Sekaligus memastikan ketersediaan pasokan logistik bagi potensi pengungsi.
Lebih lanjut, ranah Dinas Kesehatan, RSUD Jombang, RSUD Ploso, dan tim PSC 119 disiagakan penuh untuk mengaktifkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT-S/B) secara terus-menerus serta memobilisasi ambulans dan tenaga medis ke wilayah terdampak.
Di tingkat kewilayahan, para camat se-Kabupaten Jombang mendapat tugas untuk segera meneruskan surat edaran kepada seluruh kepala desa di wilayah kerja masing-masing. Para camat juga diwajibkan memantau perkembangan situasi di lapangan secara berkala dan memberikan rekomendasi cepat atas usulan penanganan darurat kekeringan atau kebakaran yang diajukan oleh pemerintah daerah. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

