Ngatini Resmi Laporkan Manajemen Bank Jombang, Polisi Mulai Lakukan Pendalaman

Nenek tua yang sehari-hari berjualan sayur keliling melaporkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jombang ke unit Satreskrim Polres Jombang atas dugaan pidana perbankan.

07 Jul 2026 - 15:46
Ngatini Resmi Laporkan Manajemen Bank Jombang, Polisi Mulai Lakukan Pendalaman
Nenek Ngatini saat berbincang dengan penasehat hukum, Adang Dwi Widagdo perihal persiapan pelaporan ke Polres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP — Ngatini (69), seorang nenek yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, resmi menempuh jalur hukum. Ia melaporkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jombang ke Satreskrim Polres Jombang atas dugaan tindak pidana perbankan.

Melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, laporan tersebut diajukan pada Senin (6/7/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor laporan STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Ngatini menduga ada pelanggaran ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kasus ini bermula pada April 2026 ketika Ngatini menerima dua bundel berkas gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang. 

Melalui dokumen tersebut, Ngatini terkejut karena namanya tercatat sebagai debitur pinjaman senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang (Perseroda) Kantor Kas Kabuh.

Dalam berkas perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024 itu, pinjaman menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto. Menanggapi dokumen tersebut, Ngatini dengan tegas membantah pernah mengajukan pinjaman ataupun menandatangani berkas kredit apa pun.

Merasa dirugikan dan dicatut namanya, nenek renta ini akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus menelusuri ke mana aliran dana dari pencairan kredit yang menjadi objek sengketa tersebut mengalir.

"Kami masih berusaha menggali arah pencairan uang ini. Logika dasarnya, ketika kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Pertanyaannya, dana itu mengalir ke mana, itu yang saat ini masih kami dalami," ucap Adang kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Adang menambahkan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar nilai kredit yang tertera. Ngatini mengaku hanya menerima uang total Rp25.500.000.

"Bu Ngatini tidak merasa menerima uang nominal segitu," ujarnya.

Mengenai pihak terlapor, Adang menjelaskan bahwa langkah hukum ini dimulai dari pihak bank karena dokumen perjanjian diterbitkan oleh institusi tersebut.

"Karena perjanjian kredit itu diterbitkan antara Bank Jombang dan Bu Ngatini, maka pintu masuk persoalan ini tentu melalui bank terlebih dahulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," katanya.

"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Semua data dan dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik," tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang menimpa Nenek Ngatini.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata AKP Maghribi saat dikonfirmasi.

Polisi memastikan akan mendalami laporan tersebut dan memeriksa seluruh dokumen dasar pengaduan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Sebelum laporan polisi ini dibuat, Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, sempat memberikan penjelasan bahwa kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini, serta kredit Rp70 juta lainnya atas nama Sukarman, memang telah dicairkan pada 27 September 2024.

"Kreditnya ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada tanggal yang sama," kata Aan.

Menurut pihak bank, dana kredit atas nama Ngatini tersebut tidak diserahkan secara tunai kepada yang bersangkutan karena langsung dialokasikan untuk pelunasan fasilitas kredit sebelumnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow