Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Pamotan Berujung Aduan ke Bupati Malang
Seorang istri sah mengadukan dugaan perselingkuhan oknum perangkat Desa Pamotan kepada Bupati Malang, meminta penegakan etik dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
MALANG, SJP – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua oknum perangkat Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Dwi Ratnatini resmi mengadukan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Bangsri berinisial AJP ke Bupati Malang atas dugaan perselingkuhan dengan bendahara desa berinisial WD.
Aduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Rianto, pada Rabu (8/7/2026). Dalam laporan itu, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan yang disebut menguatkan dugaan hubungan di luar ikatan pernikahan antara kedua terlapor.
Selain dugaan perselingkuhan, laporan itu juga memuat informasi bahwa AJP dan WD diduga beberapa kali menginap bersama di sebuah rumah di Perumahan Turkey Royal Village Turen Indah Blok B Nomor 16, Desa Talangsuko, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
David Rianto mengatakan, persoalan tersebut sejatinya telah beberapa kali diingatkan oleh keluarga. Namun, menurutnya, tidak ada perubahan sikap dari terlapor hingga akhirnya kliennya memilih menempuh jalur pengaduan kepada pemerintah daerah.
"Klien kami sudah berupaya mempertahankan rumah tangga. Namun, karena tidak ada iktikad baik, akhirnya kami mengajukan pengaduan kepada Bupati Malang agar ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
David juga mengungkapkan, AJP disebut telah menikah siri dengan perempuan lain berinisial WL. Saat dipersoalkan oleh istri sahnya, terlapor bahkan diduga memberikan jawaban yang melukai perasaan korban.
"AJP sempat mengatakan ke Dwi, 'Itu adalah hiburannya, jadi tidak usah ikut mengurus'," ungkap David menirukan pernyataan yang disampaikan kliennya.
Akibat persoalan rumah tangga yang berkepanjangan, Dwi memutuskan meninggalkan rumah sejak April 2026 dan kembali ke kediaman orang tuanya. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, sejak saat itu ia tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin dari suaminya.
Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian, Dwi kemudian memberikan kuasa hukum kepada David pada Juni 2026. Sebelum melapor ke Bupati Malang, pengaduan serupa juga telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Pamotan dan Pemerintah Kecamatan Dampit. Namun, hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut maupun sanksi terhadap terlapor.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Dwi kini merantau ke Kalimantan dan bekerja berjualan nasi. Melalui kuasa hukumnya, ia berharap Pemerintah Kabupaten Malang memberikan perhatian terhadap laporannya serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh kedua oknum perangkat desa tersebut.
Dwi juga menegaskan telah memantapkan diri untuk mengakhiri rumah tangganya dengan AJP. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan semata persoalan rumah tangga, melainkan sebagai upaya meminta penegakan etika terhadap aparatur pemerintah desa.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Sekretaris Desa Pamotan, Rudi, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Maaf, masih rapat," jawabnya singkat saat dihubungi.
Konfirmasi juga telah diajukan kepada Camat Dampit, Abai Saleh. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut.
Kasus ini masih berupa pengaduan masyarakat dan menunggu proses klarifikasi serta tindak lanjut dari pihak-pihak berwenang. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

