Pegawai Dinas Pendidikan Tulungagung Dilaporkan Ancam Rekan Kerja, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pengancaman yang terjadi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (1) huruf d KUHP.

08 Jul 2026 - 16:32
Pegawai Dinas Pendidikan Tulungagung Dilaporkan Ancam Rekan Kerja, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Dua pegawai Dinas Pendidikan Tulungagung menyelesaikan dugaan kasus pengancaman melalui mekanisme restorative justice. (Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan dua pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Setelah melalui proses penyelidikan dan mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Tulungagung, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pengancaman yang terjadi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (1) huruf d KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden terjadi usai pelapor menyelesaikan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lantai tiga gedung kantor. Saat hendak menuju ruang Humas di lantai satu untuk mematikan komputer dan melakukan presensi, pelapor bertemu dengan terlapor di tangga menuju lantai dua.

Dalam laporan tersebut, terlapor yang merupakan rekan kerja pelapor diduga mengucapkan kalimat bernada ancaman, "tak pateni koe."

Situasi kembali memanas ketika pelapor hendak meninggalkan kantor menggunakan sepeda motor melalui gerbang parkir belakang. Terlapor diduga kembali menghalangi jalan keluar sambil mengucapkan kalimat yang sama. Merasa terancam, pelapor memilih memutar arah dan keluar melalui gerbang depan sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulungagung.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan sekaligus memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Hasilnya, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah seluruh syarat penerapan Restorative Justice terpenuhi dan kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses mediasi, pelapor telah mencabut laporan pengaduannya. Terlapor juga telah menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh pelapor, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice," ujar AKP Andi Wiranata Tamba, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pencabutan laporan pengaduan masyarakat, surat permohonan Restorative Justice, serta surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

AKP Andi menjelaskan, penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial apabila seluruh ketentuan hukum telah terpenuhi dan mendapat persetujuan dari pihak yang bersengketa.

"Dengan penyelesaian secara damai ini diharapkan hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis, sekaligus menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan saling menghormati," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow