Timsus Saber Miras Polres Jombang Bekuk 7 Penjual, Sita 1.650 Botol Miras

Selama dua hari operasi dijalankan, tim berhasil menangkap 7 orang penjual dan mengamankan 1.650 botol Miras berbagai merek.

25 Mar 2024 - 13:45
Timsus Saber Miras Polres Jombang Bekuk 7 Penjual, Sita 1.650 Botol Miras
Aneka miras hasil sitaan Timsus Saber Miras Polres Jombang. (Dok Polres)

Kabupaten Jombang, SJP - Tim Khusus Sapu Bersih Minuman Keras atau Timsus Saber Miras bentukan Polres Jombang, sukses melakukan penertiban penjual Miras. 

Selama dua hari operasi dijalankan, tim berhasil menangkap 7 orang penjual dan mengamankan 1.650 botol Miras berbagai merek. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, Timsus Saber Miras yang dirinya bentuk bentuk mulai dikerahkan untuk memberantasan peredaran Miras di Kota Santri. 

"Dari operasinya selama 2 hari saja, polisi berhasil menggerebek 7 penjual miras di sejumlah lokasi. Dari pengegrebekan itu sebanyak 1.650 botol miras berhasil disita," kata AKBP Eko Bagus Riyadi dalam pesan diterima wartawan, Senin (25/3/2024). 

Rincian upaya penangkapan diawali pada hari Jumat (22/3/2024) Timsus Saber Miras menggerebek rumah milik Karmuji (67) Tahun di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung. Di lokasi tersebut polisi menyita 197 botol miras berbagai merek.

Sabtu, (23/3/2024) polisi menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 50 botol miras berbagai merek berhasil disita. 

Sejurus kemudian, miras sebanyak 241 botol berhasil disita dari tangan Tukiran (62) Tahun warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Tidak berhenti di situ, Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di sini polisi menyita 881 botol miras. 

Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Kasiono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, polisi menyita 157 botol miras.

Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras, Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang. Di sini polisi berhasil menyita 24 botol miras. 

Terakhir polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 100 botol miras.

"Tersangka menjual minuman beralkohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin," terang Kapolres. 

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Barang bukti miras dan para tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Jombang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024," ujarnya. 

AKBP Eko Bagus Riyadi akan terus mengerahkan Timsus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang. Kapolres menargetkan wilayah Kabupaten Jombang bebas dari miras.

"Kami ingin Jombang bebas dari peredaran miras," pungkasnya. (**) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow