Utang Rp135 Juta Berujung Rampok Sadis, Pemuda di Malang Sekap lansia Demi Honda Jazz

Utang Rp135 juta mendorong pemuda di Kabupaten Malang merampok wanita lanjut usia, menyekap korban, dan membawa kabur Honda Jazz hingga dibekuk polisi.

08 Jul 2026 - 20:03
Utang Rp135 Juta Berujung Rampok Sadis, Pemuda di Malang Sekap lansia Demi Honda Jazz
Barang bukti Honda Jazz hasil perampokan ditunjukkan Satreskrim Polres Malang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026). (Foto : Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Utang bank senilai sekitar Rp135 juta menjadi awal petaka bagi DAF (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Demi melunasi beban finansialnya, pemuda tersebut nekat merencanakan aksi perampokan terhadap seorang perempuan berusia 62 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, hingga membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.

Aksi yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari itu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang. Tersangka ditangkap pada 1 Juli 2026 di kamar kosnya yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pelaku lebih dulu mengamati aktivitas korban yang diketahui tinggal seorang diri. 

Setelah merasa situasi aman, tersangka memanjat tembok rumah, masuk melalui atap, lalu turun ke garasi sebelum mencari kunci mobil dan surat-surat kendaraan.

"Pada dini hari tersangka memanjat tembok rumah korban, masuk melalui genteng, lalu turun ke garasi. Tujuannya mengambil mobil korban, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci dan surat-surat kendaraan," kata Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026).

Namun, suara yang ditimbulkan pelaku membuat korban terbangun. Mengetahui aksinya dipergoki, tersangka langsung mengancam korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Korban kemudian disekap menggunakan lakban, kedua tangannya diikat dengan kain merah, sementara kakinya diikat memakai selimut. Di bawah ancaman senjata tajam, korban dipaksa menunjukkan lokasi penyimpanan kunci mobil dan dokumen kendaraan.

"Tersangka kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengikat tangan dengan kain merah dan kaki menggunakan selimut, serta mengancam korban dengan pisau hingga korban menunjukkan lokasi kunci mobil dan surat kendaraan," ujarnya.

Setelah berhasil menguasai kunci mobil, STNK, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu, pelaku membawa kabur Honda Jazz milik korban. Korban mengalami luka gores di bagian leher, sedangkan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat menyembunyikan mobil di wilayah Kepanjen. Pelat nomor kendaraan diganti dan bodi mobil dipasangi stiker sebelum dibawa ke Kecamatan Jabung Malang untuk dijual.

"Pelat nomor kendaraan diganti dan dipasang stiker agar tidak teridentifikasi sebagai mobil milik korban. Namun kendaraan itu belum sempat terjual karena calon pembeli curiga terhadap asal-usulnya," terang Hafiz.

Kasus tersebut mulai terungkap kala Satreskrim Polres Malang menerima informasi mengenai mobil yang ciri-cirinya menyerupai kendaraan milik korban di Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin memastikan kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap DAF di kamar kosnya saat bersama sang kekasih tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka terlilit utang bank sekitar Rp135 juta. Kondisi ekonomi yang tidak sebanding dengan gaya hidup membuat pelaku memilih jalan pintas dengan merampok korban yang telah diintainya selama beberapa hari.

"Tersangka terlilit utang sekitar Rp135 juta. Dari hasil pemeriksaan, utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak seimbang dengan kondisi ekonominya. Karena mengetahui korban tinggal seorang diri dan telah mengamati aktivitas korban selama beberapa hari, pelaku kemudian merencanakan aksi tersebut," urainya.

DAF dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana ini," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow