Polisi Tetapkan 5 Anggota Gangster Sebagai Tersangka Pembacokan di Tuban
Lima remaja ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berusia di bawah umur. Ketiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 2 tersangka sudah berumur dewasa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Kabupaten Tuban, SJP - Satreskrim Polres Tuban menetapkan lima remaja dari anggota gangster Tim Guk Guk (TGG) sebagai tersangka kasus kekerasan dan perampasan motor di Jalan Nasional kawasan perbatasan Kabupaten Tuban - Lamongan persisnya di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Dari lima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berusia di bawah umur.
"Kita amankan lima orang, 3 diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan 2 tersangka dewasa," terang Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (6/11/2023).
Kelima remaja yang ditetapkan tersangka tersebut yaitu berinisial MF, AD dan MR (masih dibawah umur), sedangkan dua remaja yang sudah dewasa yaitu (DM) 18 tahun dan ( MG) 20 tahun.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, kronologi kejadian itu berawal ketika anggota gangster TGG dari Lamongan dan Bojonegoro mendapatkan tantangan dari gangster lain di Kabupaten Tuban, pada 28 Oktober 2023.
Setelah berkumpul dan bergerak ke Kabupaten Tuban, kelompok gangster tersebut mendapati korban AZ 15 tahun bersama dua temanya berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Bunut Kecamatan Widang, Tuban.
Tanpa basa-basi, kelompok gangster tersebut langsung mengejar dan membacok serta menginjak-injak korban hingga mengalami luka bacok pada bagian kepalanya.
"Selain membacok dan memukul korban, barang-barang milik korban seperti motor, helm, handponnya diambil oleh tersangka," ungkap Kapolres Tuban
Dari tangan kelima tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, helm, handpone serta sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Suryono Kapolres Tuban. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?