Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Pemalsu 11 SHM, Tetapkan 5 Tersangka Ditahan

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto melalui tim penyidik jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur ringkus pelaku dugaan tindak kejahatan kriminal umum dengan menahan 5 tersangka pemalsu 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), Senin (6/11/2023) di Gedung Mapolda Jatim.

06 Nov 2023 - 22:00
Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Pemalsu 11 SHM, Tetapkan 5 Tersangka Ditahan
Polda Jatim ringkus pelaku pemalsu 11 SHM dengan menahan tetapkan 5 tersangka peran masing-masing.Foto: Jefri Yulianto/SJP

Surabaya, SJP – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto melalui tim penyidik jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur ringkus pelaku dugaan tindak kejahatan kriminal umum dengan menahan 5 tersangka pemalsu 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), Senin (6/11/2023) di Gedung Mapolda Jatim kepada awak media.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menjelaskan, kasusnya terjadi pada awal 2016 dengan modus operandi masing - masing dari lima inisial nama pelaku E (38), H (36), S (34), N (47) dan A (45) melancarkan aksi pembuat dan telah menggunakan surat otentik palsu diduga raup keuntungan ratusan juta rupiah.

"Ada 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah diduga palsu dibuat oleh para pelaku dengan peran masing-masing," ujar Pitter.

Dari 11 surat otentik itu, lanjut Pitter diduga palsu dari hasil tim penyidikan diketahui oleh pelapor Sdri N selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut.

Disebutkan,berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/667.01/XII/2021/SPKT/POLDA JATIM Tanggal 17 Desember 2021, modus pelaku E (38) telah dimintai tolong oleh Sdri SPH dan Sdr DP untuk mengurus proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari pengakuan keterangan pelaku tersebut, Pitter membeberkan dari perolehan pembuatna akta-akta surat otentik dimaksud beserta kelengkapan dokumen lain telah digunakan oleh tersangka E untuk memproses balik nama 11 SHM ke kantor Pertanahan Kota Batu.

"Modusnya diketahui dari tersangka E mengaku bisa menguruskan balik nama, kemudian meminta bantuan kepada tersangka H untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu," tambahnya kepada awak media.

Selanjutnya tersangka H meminta tolong kepada tersangka S untuk membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu, karena tersangka H mengetahui kalau tersangka S sudah sering membuat akta palsu pada saat bersama-sama bekerja di Kantor Notaris/PPAT MHN,” ulasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menambahkan kasus terjadi di bulan Agustus 2017, pelapor N selaku PPAT yang membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan Kota Batu guna pencocokan data/dokumen akta yang sudah dibuatnya.

"Didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor,” tegas Dirmanto.

Adapun motif dirincikan polisi, yang dilakukan para tersangka sebagai berikut:

a. Tersangka E mendapatkan uang dari saksi SPG sebesar Rp 850 juta.

b. Tersangka H mendapatkan uang dari tersangka E sebesar Rp 50 juta.

c. Tersangka S mendapatkan uang dari tersangka H sebesar Rp 30 juta.

d. Tersangka N mendapatkan uang dari tersangka E sebesar Rp 48 juta.

e. Tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu.

"Selanjutnya, barang bukti (BB) yang dapat kami amankan berupa 8 akta pembagian hak bersama, 3 akta hibah, 11 surat pengantar PPAT, 11 surat pernyataan PPAT, 11 surat pemberitahuan pajak terhutang PBB tahun 2016, 11 surat Pajak Pratama Batu, 2 lembar rekening koran, 1 lembar slip setoran tunai, dan 1 bendel hasil Labfor,” rincinya.

Atas persangkaan delik perbuatan pelaku dan peran, dijerat dengan pasal:

a. Tersangka E dan tersangka H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Peran: Sekitar bulan Februari 2016, tersangka E dan tersangka H telah menyuruh tersangka S membuat surat otentik palsu.

b. Tersangka S dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Peran: Sekitar bulan Februari 2016 di kantor Notaris/PPAT MHN di Kab. Malang yang beralamat di Jl. Terusan Wisnuwardana, Ds. Mangliawan, Kec. Pakis, tersangka telah membuat surat otentik palsu.

c. Tersangka N dan tersangka A dikenakan pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP.

Peran: Tersangka N telah membantu Tersangka E mengajukan berkas proses balik nama tersebut, kemudian oleh Tersangka N berkas tersebut diserahkan kepada tersangka A bagian loket untuk dilakukan pengecekan/diproses.

“Akibat yang ditimbulkan perbuatan para tersangka, pelapor N selaku PPAT alami kerugian formil sebesar Rp 55 juta, dan berpotensi dibebani pajak peralihan.

Akibatnya, Bapenda Kota Batu merasa dirugikan karena sudah beralih hak, kerugian mencapai Rp 26,5 juta. Pemilik obyek tanah SPH alami kerugian karena sudah mengeluarkan uang kepada para tersangka sebesar Rp. 850 juta," pungkas AKBP Piter menutup keterangan rilis media. (*)

Pewarta: Jefri Yulianto

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow