Polisi Tangkap Tiga Maling Motor Milik Pedagang Tahu di Probolinggo, Pelaku Pakai Kunci Y

Tiga "wirausahawan nekat" asal Probolinggo buktikan bahwa kunci palsu dan dalih ekonomi bisa jadi jurus sakti menggondol motor tukang tahu. Kreatif? Tidak. Kriminal? Sudah pasti.

02 Aug 2025 - 16:32
Polisi Tangkap Tiga Maling Motor Milik Pedagang Tahu di Probolinggo, Pelaku Pakai Kunci Y
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico berbincang dengan Muhammad Bhasori, pedagang tahu yang menjadi korban curanmor, usai konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Probolinggo. (Foto: Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP — Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor milik pedagang tahu. Ketiganya kini meringkuk di balik jeruji besi.

Para pelaku adalah JF (23), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo; serta MT (23) dan FC (27), warga Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Korban pencurian, Muhammad Bhasori, mengatakan motornya hilang saat sedang istirahat di warung kopi di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saya coba tanya orang-orang yang ada di sekitar sana, tapi tidak ada yang tahu. Motor tersebut dicuri beserta tahu yang saya jual,” kata Bhasori, Sabtu (2/8/2025).

Motor yang dicuri adalah Yamaha Jupiter Z warna hijau-hitam tahun 2009 dengan nomor polisi N 6012 RR. Sepeda motor itu biasa digunakan Bhasori berjualan tahu, dengan ombrog besi terpasang di belakang.

Saat kejadian, motor diparkir sekitar 10 meter dari warung kopi. Meski tidak dikunci setang, ban motor dirantai. Bhasori sempat mendengar suara motor melaju kencang, tetapi tidak curiga.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki kasus curanmor dan mengantongi identitas para pelaku. Ketiganya akhirnya ditangkap pada Rabu, 22 Juli 2025.

“Karena saya harus tetap berjualan, jadi saat motor hilang saya pinjam motor anak dan tahunya ditaruh di bak. Terima kasih banyak kepada petugas kepolisian yang telah menangkap dan menemukan motor saya,” ucap Bhasori.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico menjelaskan bahwa para pelaku menyiapkan aksi dengan membuat kunci palsu berbentuk huruf Y dari besi. Mereka berboncengan tiga saat beraksi.

“Setelah menemukan target, MT bertugas langsung mengambil sepeda motor dengan merusak kunci menggunakan kunci palsu, sementara JF dan FC bertugas mengawasi situasi sekitar," ucap AKBP Rico.

Ketiganya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Motif perbuatan para tersangka adalah karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tandas AKBP Rico. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow