Polisi Situbondo Amankan Puluhan Jerigen Arak

Minuman keras itu masih disimpan di 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.

30 Mar 2024 - 08:00
Polisi Situbondo Amankan Puluhan Jerigen Arak

Kabupaten Situbondo, SJP - Untuk menciptakan suasana aman dan kondusif selama bulan Ramadan, Polres Situbondo menggelar Operasi Pekat Semeru 2024. 

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan jerigen minuman keras jenis arak yang siap untuk diperjualbelikan, pada Jumat (29/3/2024) malam.

Patroli ke lokasi yang diduga sebagai tempat tempat penyimpan miras itu dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Samapta AKP Sudpendi dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta.

Hasilnya, di salah satu rumah warga berinisial SS (42) Desa Dawuhan, polisi berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak yang siap dijual illegal.

Minuman keras itu masih disimpan di 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.

Melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (30/3/2024), Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebut, penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari informasi masyarakat. 

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras illegal.

“Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah ditemukan puluhan jerigen arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan 3 buah ukuran kecil serta 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum” terang AKBP Dwi Sumrahadi, pada Sabtu (30/3/2024).

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

“Penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras) yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya, karena bisa memicu tindak kriminal lainnya. Ini tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo ini juga mengatakan, sebelumnya kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) illegal akan tindak tegas. 

“Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas kasus tersebut, kini tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polres Situbondo tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna diproses secara hukum. (**)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow