Polisi Selidiki Aksi Dugaan Pengeroyokan Saat Penggrebekan Hotel di Jombang

Kapolsek Peterongan, Jombang melalui Kanit Reskrim Ipda Rizal Mabrur mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari korban dan sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terduga terlibat.

24 Jun 2024 - 20:15
Polisi Selidiki Aksi Dugaan Pengeroyokan Saat Penggrebekan Hotel di Jombang
Korban inisial IF menunjukkan bukti laporan polisi atas peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Polisi melakukan penyelidikan atas laporan aksi 'Koboi' dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, saat penggrebekan pasangan mesum di kamar salah satu Hotel di Jombang pada Selasa (14/5/2024) lalu.

Kapolsek Peterongan, Jombang, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizal Mabrur mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari korban dan sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terduga terlibat. 

“Masih lidik, sudah (dilakukan pemanggilan) kepada sejumlah saksi,” kata Rizal kepada wartawan di Kantor Mapolsek Peterongan, Senin (24/6/2024).

Ipda Rizal menuturkan pemanggilan termasuk ditujukan kepada pihak pemilik hotel tempat aksi dugaan penggrebekan disertai pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah pelaku. 

"Pihak hotel Cempaka Mas juga sudah kita panggil,” tandasnya. 

Pihaknya juga menghargai upaya komunikasi yang sedang dibangun antata kuasa hukum korban dan para terduga pelaku. 

Penyelidikan dilakukan atas adanya laporan polisi yang dilakukan oleh IF pada tanggal 10 Juni 2024 dengan nomor laporan LP/B/12/VI/RES.1.6./2024/SPKT/POLSEK PETERONGAN/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum IF, Dedy Muharman SH menyebut ada dua laporan yang pihaknnya layangkan. Pengaduan pertama tentang pengeroyokan dan kedua tentang perusakan HP.

“Ada pemukulan yang diperkirakan dilakukan oleh 4 orang, kalau pengerusakan barang ini jelas, HP milik IF ini rusak, kita terdorong melaporkan ini karena ternyata MS dan PW ini bukan pasangan suami isteri yang sah secara hukum,” ujar Dedy kepada sejumlah wartawan, Senin (10/6/2024).

Dedy menjelaskan, laporan polisi dilakukan untuk menegakkan keadilan di Kota Santri, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama.

“Tujuannya bukan karena dendam tapi karena memposisikan bahwa setiap orang secara hukum mempunyai hak yang sama,” jelasnya.

“Bukan kita dendam, yang pasti hukum harus mempunyai kedudukan yang sama di hadapan orang, hal ini agar mereka tahu kalau yang dilakukan itu adalah perbuatan pidana,” tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow