Dituding Bermain di Sengketa Pilkada Bondowoso, Bawaslu Tegaskan Tegak Lurus pada Aturan

Surat mandat Bawaslu kepada Panwascam tentang tindak lanjut klarifikasi laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 dinarasikan memberikan surat keterangan berisi data seorang yang masih hidup tetapi ditulis meninggal.

11 Dec 2024 - 19:44
Dituding Bermain di Sengketa Pilkada Bondowoso, Bawaslu Tegaskan Tegak Lurus pada Aturan
Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina saat dikonfirmasi awak media (Foto : Yudis/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menyatakan dengan tegas, bahwa tuduhan tentang, pihaknya memberikan surat keterangan berisi data seseorang yang masih hidup tetapi tertulis meninggal dunia adalah informasi hoaks. 

Tuduhan itu ramai di berbagai platform grup WhatApp di Kabupaten Bondowoso, yang terkesan mengintervensi kinerja Bawaslu. Bahkan, ramai diperbincangkan jika Bawaslu sebagai pengawas demokrasi berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon).

Sebenarnya, data yang termuat dalam surat Bawaslu pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tersebut, adalah mandat pelaksanaan proses klarifikasi tindak lanjut penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, kejadian tersebut berawal sejak ada laporan dugaan pelanggaran pada 30 November 2024 lalu.

"Laporan tersebut tentang dugaan pelanggaran adanya orang yang meninggal dunia dan orang yang tidak sedang berada di Bondowoso pada 27 November 2024, namun dalam daftar hadirnya tertanda tangani," ungkapnya, Rabu (11/12/2024). 

Dengan tegas, dikatakan Nani sapaan akrabnya, laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran yang masih harus melalui tahap klarifikasi. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 20/2020 pasal 29 ayat 5.

"Dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut, kami membuat surat mandat untuk Panwascam agar melakukan klarifikasi. Supaya diketahui data yang disampaikan oleh pelapor itu, benar atau salah," paparnya. 

Sementara, komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Ismaili, Bawaslu wajib melakukan klarifikasi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan.

Dirinya tegaskan, Bawaslu tidak akan membenarkan yang salah dan tidak akan menyalahkan yang benar. Sehingga, Ismaili meminta supaya masyarakat bisa sabar menunggu. 

"Memang, mekanisme penanganan pelanggaran tidak bisa selesai cepat, masih butuh proses. Mari seluruh pihak bersabar dan menghormati proses hukum ini, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha untuk mengintervensi proses penanganan pelanggaran pemilihan, Bawaslu akan tegak lurus kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bawaslu memberikan rekomandasi kepada KPU Bondowoso untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang.

Alasannya, Bawaslu melalui Panwascam setempat, menemukan kecurangan, dimana ada orang yang telah meninggal, namun masih mencoblos dan ada pemilih yang sedang tidak ditempat, tetapi menandatangani daftar hadir. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow