Polres Madiun Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Modus pelaku yang berprofesi sebagai wartawan ini adalah dengan mengajak korban ke sebuah hotel dan merekam adegan ranjang yang dijadikan alat untuk mengancam korban yang masih berstatus pelajar.

12 Dec 2024 - 21:45
Polres Madiun Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polres Madiun saat gelar Press Conference Kasus pencabulan anak di bawah umur di Gedung TS Polres Madiun (SJP).

MADIUN, SJP - Polres Madiun menggelar Press Conference kasus tindak pidana persetubuhan, pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh RDP (30) yang berprofesi sebagai wartawan, Kamis (12/12/2024), di Gedung TS Polres Madiun.

Di hadapan awak media yang hadir, Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori Khadafi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan Januari 2022, hingga tanggal 13 November 2024, di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.

Pelakunya RDP, merupakan warga Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Adapun korbannya EKNR, (16) pelajar kelas XI di salah satu SMK di Kabupaten Madiun, warga Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.

Wakpolres menceritakan, bulan Januari tahun 2022 sekira jam 10.00 WIB, melalui WhatsApp RDP mengajak EKNR mencari makan. Korban dijemput di gang rumahnya. Bukannya menuju tempat makan, mereka pergi bersama ke sebuah hotel. 

"Kemudian korban bertanya, loh kok rene (Loh kok ke sini) dan dijawab RDP, pisan wae engko tak kasih sangu (sekali aja nanti aku beri uang saku), korban menjawab, yo wis (Ya sudah). Korban EKNR merasa ketakutan dan ingin kabur tidak bisa, karena jarak rumah dan hotel jauh,” ungkap Wakapolres.

Kemudian keduanya menuju kamar hotel dan RDP melepaskan semua pakaian korban untuk melakukan hubungan badan. RDP pun merekam saat mereka berhubungan badan, dengan dalih jika kangen, korban bisa melihat video tersebut.

"Namun dengan berjalannya waktu, video itu digunakan oleh RDP untuk mengancam korban, dengan modus jika keinginannya tidak dipenuhi, video tersebut akan disebarluaskan,” jelasnya.

“Atas peristiwa itu, korban merasa dirugikan dan selanjutnya melapor ke Satreskrim Polres Madiun guna proses perkara lebih lanjut,” pungkas Wakapolres.

Adapun pasal yang dikenakan atas perbuatan yang dilakukan RDP adalah pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow