Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Bondowoso Belum Bersertifikat

Januari 2025, Pemkab Bondowoso masih akan lakukan verifikasi ulang, aset tanah yang belum bersertifikat

12 Dec 2024 - 20:16
Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Bondowoso Belum Bersertifikat
Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro menerima secara simbolis, sertifikat tanah aset milik Pemkab dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Zubaidi di Peringgitan Pendopo Bupati (foto : Yudis/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Ribuan bidang tanah, aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso belum bersertifikat. 

Berdasar data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso, aset milik pemerintah daerah (Pemda) baru ada 103 bidang tanah yang telah bersertifikat selama tahun 2024.

"20 bidang tanah masih dalam proses pembuatan sertifikat. Jadi untuk tahun 2024 ini targetnya 123 dari target awal, 100 bidang tanah," papar Kepala BPN Bondowoso, Zubaidi, di Pendopo Bupati, Kamis (12/12/2024). 

Masih banyaknya aset tanah milik Pemkab Bondowoso yang belum bersertifikat itu lantaran masih perlu adanya verifikasi kembali oleh pemerintah daerah. 

"Kebanyakan berupa bidang jalan sempadan sungai," ungkanya. 

Namun demikian, dikatakan penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, pemerintah daerah menargetkan, 1.424 bidang tanah yang belum bersertifikat akan rampung semua di tahun 2025.

"Kita akan segera memverifikasi seluruh aset tersebut," jelasnya. 

Untuk proses verifikasi aset milik daerah, imbuh Hadi, semua persiapan-persiapannya akan dilakukan segera mulai bulan Januari 2025 mendatang, termasuk tanah milik desa. 

"Ya itu tadi, termasuk asetnya Pemda. Nanti kita petakan lagi mana yang sudah bersertifikat, mana yang belum," pungkasnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemkab Bondowoso, Banggar menyarankan agar terkait pengelolaan asset, untuk segera melakukan validasi data serta sertifikasi terhadap 1.200 asset daerah dikelola pihak ketiga/masyarakat, sehingga nantinya menjadi potensi penambahan PAD. 

Lalu, perlu penyelamatan serta pemanfaatan asset daerah selain tanah yang tidak digunakan seperti, asset rumah potong, gedung sekolah, rumah dinas, toko kios, sehingga menjadi sumber penambahan PAD.

Pada tahun 2025 diharapkan adanya langkah kongkrit dan percepatan berupa regulasi untuk penertiban asset daerah yang dimiliki Dinas Bina Marga Sumber Daya air dan Bina Konstruksi dan Dinas Perumahan dan Permukiman. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow