Kejari Sidoarjo Tahan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 400 Juta
Pekerjaan itu tercatat dengan anggaran senilai masing-masing Rp 227.229.000 yang berasal dari dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Kabupaten Sidoarjo, SJP - Kejaksaan Negeri Sidoarjo lakukan penahanan tersangka P, E, R,dan satu petugas lapangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Provinsi Jawa Timur 2022 pada pembangunan saluran air di Desa Wage Kecamatan Taman, Jumat(12/9).
Diungkapkan Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi atas penahahanan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik dan terdapati sejumlah bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi diperikirakan mencapai Rp 400 juta.
"Kerugian di perikirakan mencapai Rp 400 juta. Dan substansi karena korupsi pemeriksaan terhadap dua Ketua Pokmas P,E dan dua rekanan swasta R dan petugas lapangan atas pekerjaan pembangunan saluran air di jalan Jeruk dan jalan Kelapa Desa Wage Kecamatan Taman," ujarnya.
Disebutkan, dari pekerjaan itu tercatat dengan anggaran senilai masing-masing Rp 227.229.000 yang berasal dari dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
"Ditemukannya bukti tersebut, kami menaikkan status ke empat orang ini dari saksi menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” ucapnya dan sangat merugikan kepentingan masyarakat.
Franky menjabarkan dari paket pekerjaan saluran air yang berlokasi di jalan Jeruk hanya dikerjakan 30 persen saja. Lalu, untuk pekerjaan saluran di jalan Kelapa tidak dikerjakan alias fiktif.
“Oleh para tersangka ini, saat dana turun tidak digunakan untuk membangun namun digunakan untuk keperluan pribadi dan negara mengalami kerugian Rp 400 Juta ,” bebernya.
Selanjutnya, penyidik juga mengulas peran atas penahanan kepada P dan E selaku ketua Pokmas dan R selaku rekanan swasta juga 1 petugas lapangannya.
"Dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Kasi Pidsus Franky juga tegaskan meski nilai korupsi tidak besar namun perbuatan tersangka telah merugikan masyarakat luas dan negara.
“Keberadaan saluran irigasi sangat dibutuhkan dan perbuatan tersangka sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Pasal sangkaan terhadap jerat pidana masing-masing tersangka diantaranya.
1. AR pidana Primair: Ps 2 Jo. Ps 18 Jo. Ps 65 Jo. Ps 55 dan pidana Subsider: Ps.3 Jo. Ps 18 Jo. Ps 65 jo ps 55
2. AT pidana Primair: Ps.2 Jo. Ps 18 Jo. Ps 65 jo ps 55 dan pidana Subsider: Ps.3 Jo. Ps 18 Jo. Ps 65 jo ps 55
3. ER pidana Primair: Ps.2 Jo. Ps 18 jo ps 55 dan Subsider: Ps.3 Jo. Ps 18 jo ps 55
4. S pidana Primair: Ps.2 Jo. Ps 18 jo ps 55 dan Subsider: Ps.3 Jo. Ps 18 jo ps 55
(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?