Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Toko Kelontong di Malang
Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian toko. Namun apes, sekali beraksi langsung tertangkap
KOTA MALANG, SJP - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota mengungkap aksi komplotan pencuri yang beroperasi di toko kelontong di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Satreskrim Polresta Malang menangkap salah satu pelaku berinisial GMM (18). Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.
Aksi pencurian ini terjadi pada Ahad (8/2/2025) dini hari di Toko Sumber Rejeki, Jalan Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang.
Para pelaku membobol pintu toko menggunakan linggis. Lalu menggasak barang-barang di dalamnya. Sebagian besar berupa rokok dan barang lainnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh menyebutkan, komplotan ini merupakan kelompok spesialis pencurian toko.
"Mereka menggunakan alat seperti linggis untuk membuka pintu dan mengambil barang-barang. Selama ini, mereka beroperasi pada malam hari saat toko tutup," jelas Kompol Sholeh, Rabu (19/2/2025).
Tindak kejahatan mereka sempat dipergoki oleh warga yang kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkap satu orang.
"Barang yang mereka ambil kebanyakan rokok. Kami juga menemukan beberapa barang bukti lainnya," tambahnya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam buruan polisi. Polisi terus berusaha mengejar dan mengungkap keterlibatan komplotan ini dalam serangkaian aksi serupa di lokasi lain.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejadian-kejadian pencurian sebelumnya," ungkap Kompol Sholeh.
Dari hasil pemeriksaan, GMM mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dia mengaku hanya mengambil rokok dan tidak terlibat dalam pencurian uang.
"Saya baru sekali. Apes langsung ketangkep. Saya cuma ikut teman yang merencanakan ini," kata GMM kepada wartawan, Rabu (19/2/25).
Pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. GMM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Dia diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

