Nyambi Guru Ngaji, Pria Di Jombang Jualan Narkoba Ke Petani
Haliman warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, yang merupakan meski menjadi guru ngaji di musala desa, nekat edarkan narkoba jenis pil Double L kepada petani sawah
Jombang, SJP - Ada saja kelakuan Haliman warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri ini.
Pria paruh baya tersebut nekad edarkan narkoba jenis pil Double L kepada petani sawah meski ia adalah guru ngaji di musala desa sekaligus menjadi petani.
Berdasarkan penuturan Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, pihaknya berhasil menangkap Haliman usai yang bersangkutan transaksi obat haram di Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (5/12/2023) kemarin.
"Tersangka pernah terjerat hukum perkara sabu dan keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu," kata AKP Komar kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Usai keluar dari penjara, Haliman mengaku bertaubat dengan mengajar ngaji orang dewasa beserta anak-anak di musala kampung halamannya di Kediri.
Namun, pada April 2023, berdalih untuk kebutuhan ekonomi, Haliman kembali menjual Narkoba jenis pil Koplo.
"Keuntungannya sekitar Rp 500 ribu untuk 1 botol plastik yang dibeli dari temannya dengan harga Rp 650 ribu, dijual Rp 1,5 juta," ujar AKP Komar.
Dikatakan AKP Komar, dari penangkapan guru ngaji itu, polisi menyita barang bukti berupa bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram.
Kemudian 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L; 1 buah plastik klip kosong; 1 sedotan bekas potongan plastik kosong; 1 potol plastik yang terangkai sedotan, bekas bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.
"Total pil double L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan Uang tunai Rp 110 ribu," terangnya.
Sementara itu, Haliman mengaku pil koplo itu ia jual kepada para petani sawah dengan harga Rp 20 ribu per 8 butir atau 1 boks isi 100 butir seharga Rp 200 ribu.
"Karena sudah tahu saya jualan, mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil tersebut. Kata mereka kalau mengonsumsi pil enak dibuat kerja," ucap Haliman dihadapan polisi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi sayangkan seorang guru ngaji yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia menegaskan, perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih apapun akan ditindak tegas.
"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tagasnya.
AKBP Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun.
Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini," ujarnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?