Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Pil Logo Y di Lamongan

Poiisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar obat keras daftar G jenis pil berlogo Y. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar pada awal pekan ini

06 Jun 2024 - 21:40
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Pil Logo Y di Lamongan
Kasihumas dan personil Satreskoba mengawal pelaku pengedar ke tahanan Polres Lamongan (Foto : Dok/Atmo/SJP)

Kabupaten Lamongan, SJP - Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis pil logo Y. Ketiga pelaku ditangkap di 3 tempat berbeda diwaktu yang hampir bersamaan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan para pelaku.

"FO ditangkap pada Selasa malam, (04/06) pukul 21.00 wib di Warung Kopi Angkringan Jalan Basuki Rahmat dan berhasil menyita barang bukti berupa 93 butir pil logo Y di dalam bekas bungkus rokok gajah baru warna merah dan didalam bekas bungkus rokok senior warna hitam serta 1 unit hp." jelasnya.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku FO menerangkan bahwa mendapatkan atau membeli pil logo Y tersebut dari FS," tambahnya.

Kemudian petugas langsung berhasil meringkus FS di Aconk Cafe hanya dalam waktu 30 menit dari penangkapan pelaku FO.

"Petugas kembali melakukan introgasi kepada FS dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapat atau dibeli dari AU," tambahnya.

Dalam kurun waktu bersamaan petugas menangkap AU di Warkop Dusun Semlawang, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 428 butir pil logo Y di dalam kotak warna hitam milik pelaku AU, uang tunai Rp 875.000 dan 1 buah Hp.

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang undang RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan," tutupnya.

Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama sama memerangi peredaran gelap Narkoba atau obat terlarang.

Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkunganya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow