Geram Bikin Macet dan Rusak Jalan, Warga Gresik Hadang Bus Pekerja

Selain menuntut tidak ada aktivitas bus-bus besar pengangkut pekerja dan memperbaiki jalan perkampungan yang rusak, warga juga meminta pihak perusahaan mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kewajiban perusahaan merekrut 60 persen tenaga kerja lokal dengan UMR yang berlaku.

24 Jun 2024 - 16:00
Geram Bikin Macet dan Rusak Jalan, Warga Gresik Hadang Bus Pekerja
Puluhan warga menghadang bus-bus pengangkut pekerja di Jalan Raya Manyar(SJP)

Kabupaten Gresik, SJP - Puluhan warga ramai-ramai menghadang bus pekerja di Jalan Raya Manyar. Mereka geram lantaran selama ini aktivitas bus antar jemput pekerja proyek perusahaan plat merah tersebut kerap membuat kemacetan karena berhenti sembarangan hingga membuat jalan rusak.

Sejak pukul 03.00 WIB pagi, para sopir bus-bus besar yang akan menjemput pekerja dihadang dan diminta berputar balik memasuki area pergudangan di Jalan Raya Manyar.

Warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempabumi Gresik) ini juga melakukan orasi serta memasang sejumlah spanduk berisi narasi protes terhadap aktivitas bus pengangkut pekerja.

“Kami menuntut agar tidak ada lagi bus-bus besar tidak ada lagi, dan diganti dengan bus-bus kecil agar tidak membuat kemacetan terutama di jalan perkampungan. Kemudian meminta pihak perusahaan bertanggungjawab memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas bus pengangkut pekerja,” kata Koordinator Genpabumi Gresik Ali Candi, Senin (24/6).

Setelah beberapa waktu melakukan aksi penghadangan bus pekerja dan berorasi, warga akhirnya ditemui oleh beberapa pihak perusahaan terkait untuk melakukan audiensi di Pendopo Kecamatan Manyar. Hasilnya, pihak perusahaan menyepakati tuntutan warga.

“Intinya semua sepakat tuntutan warga, hasil audiensi mulai besok sudah tidak bus-bus besar pengangkut pekerja yang melintas. Untuk pergantian bus-bus kecil menunggu pertemuan kedua di hari Jum’at besok. Kemudian jalan perkampungan akan diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah, kebetulan dalam waktu dekat akan ada perbaikan jalan,” terang Ali.

Selain menuntut tidak ada aktivitas bus-bus besar pengangkut pekerja dan memperbaiki jalan perkampungan yang rusak, warga juga meminta pihak perusahaan mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kewajiban perusahaan merekrut 60 persen tenaga kerja lokal dengan UMR yang berlaku.

“Pihak perusahaan juga agar mentaati Perda Nomor 7 Tahun 2022. Jadi pekerja harus 60 persen warga lokal,” jelasnya.

Aksi protes warga berlangsung damai dengan penjagaan ketat petugas kepolisian dari Polsek Manyar. Setelah audiensi berakhir, warga kemudian membubarkan diri.(*)

Editor: Tri Sukma

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow