Tinjau Kondisi Drainase, DPUPRPKP Kota Malang Bakal Tindak Bangun Rumah di Fasum

Untuk mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di Kota Malang itu udah menjadi bagian PR besar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

06 Jun 2024 - 22:40
Tinjau Kondisi Drainase, DPUPRPKP Kota Malang Bakal Tindak Bangun Rumah di Fasum
Komisi C DPRD dan DPUPRPKP Kota Malang saat sidak ke Perusahaan Sigura-gura Residence beberapa waktu lalu. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Usai mengikuti Inspeksi Mendadak (Sidak) di Perumahan Sigura-gura Residence bersama Komisi C DPRD, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang langsung melakukan pengecekan drainase di lokasi tersebut.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto mengatakan, untuk mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di Kota Malang itu udah menjadi bagian PR besar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Kami tengah mencari penyebab dan solusi untuk mengatasi banjir itu. Tim kami DPUPRPKP) telah melakukan pengecekan kondisi drainase yang diatasnya ada bangunan baik Hotel Ubud maupun rumah hunian," ucapnya, saat dikonfirmasi SuaraJatimPost.com, Kamis (6/6/2024).

Menurut Dandung, berdasarkan laporan dari tim DPUPRPKP yang telah melakukan penelitian dan penelusuran drainase, dan dapat dipastikan kondisi drainase tersebut dalam kondisi baik dan bersih. 

"Tim kami telah melakukan penyisiran didalam drainase itu, kondisinya masih bagus, bersih, volumenya memadai kok jika kondisi air wajar, dan tanggul tidak jebol," jelasnya.

Akan tetapi, ketika ditanya apakah penyebab banjir yang kerap melanda wilayah perumahan tersebut, Dandung menegaskan, bahwa pihaknya akan mengembalikan fungsi fasilitas umum (Fasum) yang beralih fungsi menjadi rumah hunian yang berdiri di atas drainase.

"Terlepas dari perkara ini, kita akan melakukan penertiban yang melakukan pelanggaran, kami akan melakukan pengembalian fungsi Fasum itu, kalau salah akan kami tindak, kami sudah lapor ke pimpinan (PJ Wali Kota Malang) untuk mengembalikan Fasum itu," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Dandung, pihaknya akan mengembalikan lahan yang menjadi rumah pribadi tersebut untuk dipergunakan sebagai Fasum, terlebih di Kavling no.21 yang tertera disateplan merupakan Fasum dan harus dikembalikan ke fungsi awal.

"Berdasarkan hasil Koordinasi dengan pimpinan, harus kembali ke fungsi awal sesuai sateplan. Harus dibonkar," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam sateplan hunian rumah di kavling no.21 Perumahan Sigura-gura Regency tersebut seharusnya merupakan Fasum untuk mushala.

Hunian rumah tersebut ternyata milik Hartono yang merupakan Ketua RT 6 RW 8, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow