Dua Pelaku Curanmor Modus Penawaran Kerja di Gresik Diringkus

Korban yang berprofesi sebagai tukang ojek diperdaya oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan.

19 Nov 2025 - 13:00
Dua Pelaku Curanmor Modus Penawaran Kerja di Gresik Diringkus
Polisi menggelandang 2 tersangka di Mako Polres Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP—Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi penawaran pekerjaan fiktif. 

Kedua pelaku, berinisial SL (52) dan NC (51), diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTV).

Pelaku SL merupakan warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, sementara NC tercatat sebagai warga Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan segera setelah laporan diterima dan rekaman CCTV beredar.

“Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Abid pada Rabu (19/11/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi W 4440 JG pada tanggal 17 November 2025. 

Korban yang berprofesi sebagai tukang ojek diperdaya oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan.

AKP Abid menjelaskan, pelaku mendatangi korban dan menawarkannya pekerjaan membersihkan rumput dengan imbalan upah yang menggiurkan. Korban kemudian diajak ke lokasi pekerjaan. Pada saat di lokasi, pelaku SL meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok, dan setelahnya menghilang tanpa kabar.

“Motif dan modus kejahatan adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menipu. Pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput di lahan kosong, berbekal sebuah sabit, lalu mengiming-imingi dengan nilai upah besar sehingga korban tergiur dan menuruti permintaan pelaku,” jelas dia.

Atas perbuatannya, kini SL ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara, tersangka NC dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang juga mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow