Jadi Korban Investasi Bodong Mega Proyek Tower, Belasan Warga Polehan Malang Lapor Polisi

Para korban berinvestasi dengan jumlah yang cukup besar. Mulai dari 10 juta hingga 250 juta dengan diiming-imingi mendapatkan keuntungan hingga 10 persen.

04 Oct 2023 - 15:00
Jadi Korban Investasi Bodong Mega Proyek Tower, Belasan Warga Polehan Malang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Abdul Rofiq SH (Kanan) saat mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan kasus tersebut

Kota Malang, SJP - Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Sebab, 17 orang warga Kelurahan Polehan, Kota Malang, menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok mega proyek tower.

Hal itu dialami Yuyun (34) warga Polehan, Kota Malang menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh terduga pelaku, Tonny (46), warga Jalan Lampo Batang No. 19, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun.

Yuyun menceritakan, awal mula ia tertarik dengan tawaran investasi proyek pembangunan gedung apartemen milik Tonny yang berada di Jakarta.

"Awalnya, suami saya dan Tonny sudah lama kenal. Di bulan Oktober 2022 lalu, dia ajak saya dan suami untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen dan uang dikembalikan dalam waktu 1 bulan," ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Yuyun pun langsung menyerahkan uang Rp 75 juta ke Tonny karena tertarik dengan iming-iming bonus keuntungan 10 persen yang dijanjikan kepadanya.

Namun, 1 bulan kemudian janji yang ia dapatkan masih belum dipenuhi oleh Tonny. Bahkan, uang yang ia berikan ke terduga pelaku pun juga belum dikembalikan.

"Saya dan para korban bolak-balik datang ke rumahnya ternyata dia tidak ada. Pada bulan Desember 2022, Tonny mempertemukan saya dan 16 korban lainnya di Hotel Muria untuk dilakukan mediasi. Saat itu, saudaranya menjadi penjamin untuk membantu mengembalikan uang," tutur Yuyun.

Puncaknya, Yuyun dan 16 korban lainnya tak kunjung mendapatkan pengembalian uang yang dibawa kabur oleh Tonny. Hingga akhirnya, melapor ke Polresta Malang Kota.

Kuasa Hukum 17 korban investasi bodong, Abdul Rofiq SH menuturkan, pihaknya telah melakukan pelaporan ke polisi terkait kasus investasi bodong tersebut.

"Jadi, terlapor (Tonny) ini sudah menjanjikan keuntungan ke 17 korban yang merupakan klien kami. Tapi, hingga bulan Desember 2022 setelah pertemuan di Hotel Muria belum ada kejelasan dari terlapor," kata dia.

Abdul juga menambahkan, pihaknya berharap agar kasus investasi bodong berkedok mega proyek tower tersebut bisa segera diselidiki secara cepat oleh kepolisian.

"Karena, para korban ini telah berinvestasi dengan jumlah uang yang variatif. Ada yang investasi Rp 10 juta, Rp 45 juta, bahkan hingga Rp 250 juta ke terlapor," tambah dia.

Sementara, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyebut, kepolisian akan menerima laporan tersebut.

"Kita akan menerima setiap laporan yang masuk. Jadi, setiap laporan tersebut akan kami proses dan akan ditindak lanjuti," pungkas Yudi. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow