Polisi Gerebek Prostitusi Terselubung di Moroseneng Surabaya

Polrestabes Surabaya menggerebek praktik prostitusi terselubung di eks lokalisasi Moroseneng dan mengamankan enam orang. Para pelaku dikenai sanksi tipiring sesuai Perda Nomor 7 Tahun 1999.

14 Oct 2025 - 17:06
Polisi Gerebek Prostitusi Terselubung di Moroseneng Surabaya
Praktik prostitusi terselubung di kawasan eks lokalisasi Moroseneng, Surabaya, kembali terbongkar. Unit Samapta Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Lakahrejo dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi tersebut, Senin, 13 Oktober 2025. (Foto: Beritasatu.com/Agung Dharma Putra)

SURABAYA, SJP — Praktik prostitusi terselubung kembali mencoreng kawasan eks lokalisasi Moroseneng, Surabaya. Unit Samapta Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Lakahrejo dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam bisnis esek-esek tersebut, Senin (13/10/2025).

Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran dan akhirnya mendapati rumah yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang, terdiri atas dua wanita tuna susila (WTS) berinisial DW (28) dan VF (39), dua muncikari K dan GW, satu pengguna jasa Y, serta pemilik rumah AY.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Putra menjelaskan bahwa pelaku praktik prostitusi di kawasan Moroseneng sudah berulang kali diberi peringatan. Namun, mereka diduga masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan petugas.

“Tidak ada alasan karena faktor ekonomi. Mereka sadar dan mengerti perbuatannya salah,” tegas AKBP Erika.

Ia menambahkan, sebagian pelaku kini memanfaatkan aplikasi online untuk mencari pelanggan, sementara lainnya masih beroperasi secara manual dari mulut ke mulut.

Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah kawasan bekas lokalisasi itu kembali menjadi tempat prostitusi terselubung.

Salah satu muncikari, GW, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sekali main itu sekitar Rp50.000. Saya salah dan saya meminta maaf ke masyarakat Surabaya, tidak akan melakukan hal itu lagi,” ujar GW, terduga mucikari prostitusi Moroseneng.

Enam pelaku tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Penggunaan Bangunan untuk Perbuatan Asusila dan Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila. Mereka dikenai tindak pidana ringan (tipiring), diperbolehkan pulang, namun dilarang keras mengulangi aktivitas serupa. (**)

Editor: Rizqi Ardian 
Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow