Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras Dari Purwokerto Di Tol Jombang - Mojokerto

Jajaran kepolisian berhasil mengungkap aksi pengiriman Minuman Keras (Miras) jenis Arak Putih dari Kabupaten Purwokerto di Tol Jombang - Mojokerto.

04 Aug 2024 - 16:00
Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras Dari Purwokerto Di Tol Jombang - Mojokerto
Polisi menunjukkan Miras jenis Arak Putih hasil ungkap du Tol Jombang - Mojokerto. (Dok Polisi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap aksi pengiriman minuman keras (Miras) jenis Arak Putih dari Kabupaten Purwokerto di Tol Jombang - Mojokerto. 

Sedianya, ratusan botol miras tersebut bakal di kirim ke Kabupaten Jombang dan Mojokerto via transportasi darat. Sigap petugas dari Tim Sat Samapta Polres Jombang mengendus aksi pengiriman dan melakukan pencegatan. 

Benar saja, tepat di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (03/08/2024) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang LGX membawa muatan miras jenis Arak Putih. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, tim Sat Samapta berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX pembawa miras yang melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.

"Pengiriman miras dari Purwokerto akan dikirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto," kata Iptu Ahmad Aly dalam pesan diterima wartawan, Minggu (4/8). 

Mobil dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora. Tidak sendiri, bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan atau Kabupaten Jombang.

Selain itu, petugas menemukan 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol.

Kedua tersangka berikut barang bukti miras telah dimankan oleh petugas di Sat Samapta Polres Jombang. Dua tersangka penjual minuman beralkohol dijerat dengan pasal tindak pidana ringan. 

"Sebagaimana dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," terang Iptu Aly. 

Polres Jombang tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran miras di Kota Santri. Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat tidak menjual Miras, jika mengetahui peredaran Miras bisa melaporkan ke polisi. (*)

"Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi," tandas Iptu Aly. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow