Terkait Oknum Wartawan dan LSM Menerima Upeti Solar, Ketua PWI Pasuruan Buka Suara
Persidangan kasus bisnis penyalahgunaan solar bersubsidi, yang membawa nama wartawan dan LSM sebagai penerima upeti hingga Rp 500 juta
Kota Pasuruan, SJP - Persidangan kasus bisnis penyalahgunaan solar bersubsidi terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (4/10/2033) terus bergulir.
Di persidangan lanjutan, fakta terungkap bahwa Abdul Wahid (AW), owner PT Mitra Central Niaga (MCN) ini memang benar menjalankan bisnis gelap solar bersubsidi.
Itu disampaikan langsung oleh M Abdillah, pegawai MCN bagian administrasi yang dihadirkan di persidangan dalam kasus yang mendudukkan tiga orang sebagai terdakwa itu.
Namun, dalam kesaksian M. Abdillah sangat mengejutkan. Dimana Dilla (panggilan akrabnya) sering mendapatkan tugas dari AW, pimpinannya untuk menemui oknum yang mengaku LSM dan wartawan setiap bulannya.
Disampaikan Dilla, jumlah oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan itu hampir 300 orang lebih. Mereka tidak hanya datang dari Pasuruan, tapi juga luar Pasuruan.
“Setiap bulannya saya diberi uang oleh AW untuk diberikan kepada oknum wartawan dan LSM, nominalnya sekitar Rp 500 juta setiap bulannya,” katanya saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Sementara di tempat berbeda Ketua PWI Pasuruan Zia Ulhaq saat ditemui pada Kamis (5/10/2023) bahwa untuk anggota PWI Pasuruan itu sendiri, ia tidak pernah mendengar oknum wartawan dari PWI menerima atau meminta uang jatah.
"Selama saya menjadi pengurus PWI sampai sekarang, untuk untuk oknum wartawan dari anggota PWI Pasuruan tidak ada yang bermain dibalik itu. Kalau oknum wartawan lain saya tidak tahu terkait itu, semuanya urusan pribadi oknum wartawan itu sendiri," jelasnya.
Ia juga menegaskan pada semua anggota PWI Pasuruan agar tidak bermain kasus yang bisa melukai citra atau marwah ke organisasian PWI. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?