Isi Kekosongan Pasca-Mutasi, Bupati Tulungagung Tunjuk Soeroto Jadi Plh Sekda
Langkah taktis ini diambil guna memastikan stabilitas birokrasi dan keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tidak terhambat.
TULUNGAGUNG, SJP — Pasca-rotasi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo bergerak cepat mengisi kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Soeroto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Tulungagung.
Penunjukan ini merupakan imbas dari mutasi Tri Hariadi, yang sebelumnya menjabat Sekda, menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Langkah taktis ini diambil guna memastikan stabilitas birokrasi dan keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tidak terhambat.
"Satu hari setelah pelantikan, tepatnya tanggal 12 Desember, jabatan Plh sudah harus terisi. Surat perintah sudah ditunjuk dan langsung saya tanda tangani agar pelayanan publik tetap berjalan normal," tegas Gatut Sunu Wibowo, Senin (15/12/2025).
Bupati Gatut Sunu menjelaskan bahwa masa jabatan Plh Sekda dibatasi secara regulasi selama 14 hari kerja.
Dalam masa transisi ini, ia telah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengusulkan Soeroto sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Jawa Timur.
Keputusan memilih Soeroto sebagai nakhoda sementara birokrasi didasarkan pada pertimbangan senioritas dan kapasitas manajerial.
Bupati berharap figur Sekda mampu menjadi jembatan koordinasi yang berwibawa antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami mencari figur berpengalaman yang mampu mengeksekusi visi-misi kepala daerah. Beliau (Soeroto) adalah pejabat senior yang kompeten. Kami butuh pemimpin birokrasi yang disegani agar seluruh OPD tetap tegak lurus pada pimpinan dan bersinergi demi kemajuan daerah," imbuhnya.
Menanggapi penunjukan tersebut, Soeroto menyatakan kesiapannya menjalankan tugas transisi ini. Ia mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pengisian jabatan administratif ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Pj Sekda merupakan mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut.
"Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, paling lama lima hari kerja sejak pengusulan, baik rekomendasi gubernur turun maupun tidak, Bupati berkewajiban melaksanakan pelantikan Penjabat Sekda," tutup Soeroto. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

