WO Penyebab Kebakaran Saat Prewedding di Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara

erdakwa juga disebut telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi pengusaha alat transportasi wisata, termasuk bagi pelaku usaha di sekitar lokasi wisata Gunung Bromo.

15 Jan 2024 - 13:45
WO Penyebab Kebakaran Saat Prewedding di Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang tuntutan pada WO prewedding yang sebabkan kebakaran di Teletubbies Bromo. (FOTO: Istimewa)

Kabupaten Probolinggo, SJP - Masih ingat dengan prewedding di Bukit Teletubies yang sebabkan kebakaran lahan. Andrie Eka Wardhana, atau penanggung jawab Wedding Organiser (WO) kasus tersebut, kini menjalani persidangan.

Hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, menuntutnya dengan pidana kurungan selama tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3,5 miliar.

Fakta itu terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (15/1/2024), dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan I Made Yuliada. Didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dengan kurungan penjara selama tiga tahun. Selain itu, terdakwa pembakaran Bukit Teletubbies itu juga dituntut dengan denda Rp 3,5 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya menuntut tiga tahun terdakwa lantaran telah menyebabkan banyak kerugian negara.

Sebab, akibat kebakaran itu, 1.241,79 hektar lahan terbakar, kerugiannya pun ditaksir mencapai Rp. 741.866.000.000.

Terdakwa juga disebut telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi pengusaha alat transportasi wisata, termasuk bagi pelaku usaha di sekitar lokasi wisata Gunung Bromo.

“Kami tuntut dengan pasal 78 ayat 5 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 6 bulan,” papar Kasi Intel.

Kuasa Hukum terdakwa, Mustaji mengatakan, pihaknya merasa tuntutan JPU terlalu berat, pasalnya kliennya sama sekali tidak mempunyai niatan untuk membakar kawasan tersebut. Namun, pihaknya tetap menghargai tuntutan dari JPU.

"Ini kan baru tuntutan ya, menurut kami ini terlalu berat. Makanya kami akan susun pledoi, untuk disampaikan di persidangan Senin (22/1/2024) pekan depan," kata pensiunan polisi ini.

Sebelumnya, Bukit Teletubbies di kawasan wisata Gunung Bromo, terbakar hebat pada awal September 2023 lalu. Pemicunya, adalah rombongan pengantin yang sedang melakukan sesi foto di area savana.

Bukan sekedar foto dan membuat video. Rombongan prewedding ini juga menyalakan flare sebagai properti. Percikan api dari flare itu, kemudian memicu kebakaran hebat pada savana Bromo.

Lantaran saat itu, Bromo sedang dalam musim kemarau. Rumput dan vegetasi di area itu, kering dan meranggas. Ketika ada percikan api, dipastikan akan membesar dan menjalar.

Andri yang kini di sidang, merupakan manajer Wedding Organizer (WO). Pada saat pasangan pengantin itu lakukan sesi foto dan video hingga menyebabkan kebakaran Bromo.

Kebakaran terus meluas dan menghanguskan ribuan hektar vegetasi kering di Bromo. Bahkan wisata internasional itu harus tutup selama dua pekan lebih. Mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat dan pelaku usaha. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow