Suami Jual Istri di Akun Hijau, Tarifnya Rp 250 Ribu

Praktek prostitusi tersebut terjadi di salah satu Hotel di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Untuk id akun di aplikasi hijau tersangka diberi nama Konyel dan Vivi Gemoy.

15 Dec 2023 - 09:00
Suami Jual Istri di Akun Hijau, Tarifnya Rp 250 Ribu
Bukti percakapan dari aplikasi hijau untuk Open BO yang dikendalikan pelaku untuk menjual istrinya sendiri, Jumat 15/12/2023. (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Satreskrim Polres Malang berhasil ungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut dibeberkan Polres Malang kala konferensi Pers yang diwakili Kanit III Tipidsus Sat Reskrim Polres Malang Choirul Mustofa, dan KBO Satrekrim Ahmad Taufik serta Kasi Humas Polres Malang Adnan kala konferensi pers Jumat (15/12/2023) siang di Mapolres Malang.

Kasus pertama dibeberkan oleh Choirul atau biasa di panggi Pak Coy. Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Ahad, tanggal 3 Desember 2023, di salah satu hotel kawasan Kepanjen Kabupaten Malang.

"Adapun korban, berinisial ISW (20) Perempuan dari Blitar atau Kost di jalan Sidodadi Kepanjen," ucapnya.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

"Saat itu petugas mendapatkan informasi di penginapan/hotel di Kanjuruhan, bahwa ada dugaan perdagangan orang atau prostitusi online melalui aplikasi hijau, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan," terangnya.

Choirul menyebut bahwa benar petugas mendapati 1 orang korban dan 1 orang tersangka yang diduga telah melakukan perdagangan orang atau prostitusi online di Hotel Kamar nomor 307.

"Pada saat itu terlapor sudah mendapatkan pelanggan dan dikasih upah/bayaran sebesar Rp 250.000, untuk id akun di aplikasi hijau tersangka diberi nama Konyel dan Vivi Gemoy," tukasnya.

Selanjutnya, Choirul menambahkan bahwa hasil ungkap satu kasus tersebut pihaknya telah menyita barang bukti 2 (dua) buku nikah dari keduanya (Korban istri dan pelaku penjualnya), 4 kondom, 1buah Handphone, 1 buah nota pemesanan hotel Atas nama IW (sang istri) serta uang tunai Rp 250.000.

Dalam konferensi pers kepolisian juga menyebut bahwa kesaksian pelaku mengisahkan teknis menjual istri untuk melayani pelanggan yakni diadakan kesepakatan dulu dengan pelanggan.

Pelanggan kemudian disuruh datang dan ditujukan nomor kamar hotel. Keluar kamar menunggu di Loby Hotel dan baru bulan Desember 2023, terlapor menawarkan istrinya ke akun Mi Chat dengan nama Konyel dan Vivi Gemoy.

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Malang Ahmad Taufik membeberkan kasus kedua dengan kasus serupa.

Korban bernama TH dan S, dengan tersangka atas nama Fajri (23), pria asal Sukabumi Jawa Barat.

Taufik menerangkan bahwa ungkap kasus tersebut terjadi bulan lalu.

"Pada hari Kamis, 30 November 2023, sekitar jam 11 malam, satreskrim mendapat laporan adanya jual beli atau orang yang dipekerjakan sebagai PSK dengan sistem open BO, melalui aplikasi hijau," ucapnya.

Usai melakukan penyelidikan kala Satreskrim mendatangi TKP Hotel yang dipesan, benar saja bahwa ada salah satu kamar yang dipakai untuk melayani pria hidung belang.

Hasil penelusuran, Taufik membeberkan bahwa dari wanita melayani tersebut dijual suami siri dari korban berinisial TH melalui aplikasi.

"Untuk harga yang ditawarkan diaplikasi dengan harga Rp 600 ribu, namun setelah tawar menawar, harga mencapai Rp 250 ribu sampai 300 ribu," pungkasnya.

Hasil pengakuan pelaku bahwa foto profil di aplikasi hijau tersebut foto palsu alias fake.

Hal ini dipakai untuk menjerat pria hidung belang agar mau untuk menyewa jasa korban atau PSK yang ternyata adalah istri dari para pelaku.

Salah seorang pelaku mengaku di depan awak media apa yang dilakukannya semata-mata karena faktor ekonomi. 

Ia menyesal telah menjual istrinya meskipun tidak ada unsur paksaan, dan baru satu kali melakukan tindakan tersebut.

"Menyesal pak, (istrinya di paksa atau gak, tanya Kepolisian) nggak pak," jawab pelaku bernama Fajri mengakui.

Para pelaku bakal dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000 dan/atau paling lama satu tahun empat bulan. dan/atau paling lama satu tahun. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow