Polemik Lima Hari Sekolah SD Probolinggo Kembali Mencuat, Disdikdaya Lakukan Pendataan
Kebijakan sistem lima hari sekolah (Full Day School) untuk jenjang SD di Kabupaten Probolinggo kembali menuai pro-kontra. Meski Disdikdaya menyatakan surat yang beredar hanya bertujuan untuk pendataan, penolakan keras sudah muncul dari PCNU Kabupaten Probolinggo.
PROBOLINGGO, SJP - Polemik penerapan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo kembali muncul, menyusul terbitnya surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) setempat.
Surat tertanggal 2 Februari 2026 tersebut mengajak Koordinator Wilayah Pendidikan di seluruh kecamatan untuk mendata sekolah yang telah maupun yang akan menerapkan sistem lima hari sekolah. Sekolah diminta mengisi formulir melalui tautan Google Form yang disediakan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang ditandatangani Bupati pada akhir Januari 2026.
Perlu diingat, kebijakan serupa pernah diterapkan tahun lalu namun harus dibatalkan setelah menuai penolakan luas, meskipun baru berjalan selama satu hari.
PCNU Menyatakan Penolakan dengan Enam Alasan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo kembali mengeluarkan suara penolakan terhadap kebijakan tersebut. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (5/2/2026) malam, PCNU menyampaikan enam alasan penolakan.
Salah satu alasan utama adalah potensi terancamnya keberlangsungan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
"Kebijakan ini berpotensi mematikan pendidikan keagamaan," tulis salah satu anggota PCNU dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (7/2/2026).
Dengan sistem lima hari sekolah, kegiatan belajar di SD berlangsung hingga pukul 15.30 WIB pada Senin hingga Kamis, serta hingga pukul 13.00 WIB pada Jumat. Kondisi ini dinilai akan mengurangi waktu belajar ribuan santri yang biasanya mengikuti kegiatan di Madin dan TPQ pada sore hari.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur tahun 2013, terdapat 938 lembaga Madin jenjang ula dengan 70.308 santri, 193 lembaga jenjang wustha dengan 14.132 santri, serta 1.201 lembaga TPQ dengan 63.526 santri di Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, PCNU menilai kebijakan tidak sesuai dengan kultur masyarakat setempat dan Perbup Nomor 7 Tahun 2026 tidak relevan dijadikan dasar.
"Karena siswa bukan objek hukum Perbup tersebut yang mengatur jam kerja ASN, bukan peserta didik," imbuhnya.
PCNU juga menyoroti potensi pelanggaran hak anak untuk istirahat dan bermain yang cukup, serta risiko tekanan psikologis bagi siswa.
"Kebijakan ini berpotensi menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tegas PCNU yang berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Probolinggo.
Disdikdaya: Hanya Pendataan, Akan Dikaji Bersama
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, memberikan klarifikasi bahwa surat bernomor 400.3/104/426.101/2026 hanya bertujuan untuk pendataan.
"Surat tersebut hanya untuk mendata sekolah yang sudah atau akan menerapkan lima hari sekolah. Kami menerima informasi bahwa ada sekolah yang telah menjalankannya," ujar Hary.
Menurutnya, hasil pendataan tidak akan langsung dijadikan dasar pengambilan kebijakan.
"Hasil pendataan akan kami kaji bersama para pemangku kepentingan untuk perbaikan ke depan," tambahnya.
Hary juga menyampaikan bahwa kebijakan lima hari sekolah akan dibahas dalam forum resmi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu pekan depan.
Forum tersebut direncanakan melibatkan PCNU Kabupaten Probolinggo, PCNU Kraksaan, Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, K3S, perwakilan pengelola Madin, serta pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, membenarkan rencana tersebut.
"Rabu pagi, kita (Komisi IV) akan panggil Disdikdaya," kata politisi PKB tersebut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

