Kejari Jombang Tangkap DPO Korupsi Dana Hibah Proyek Rabat Beton

DPO yang dimaksud yakni Fiqi Efendi (40) Tahun warga Desa Barurambat, Kecamatan atau Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

02 Oct 2024 - 14:30
Kejari Jombang Tangkap DPO Korupsi Dana Hibah Proyek Rabat Beton
Kejari Jombang berhasil menangkap DPO Korupsi Dana Hibah pembangunan Jalan Rabat beton di Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, Selasa (1/10/2024) kemarin. 

DPO yang dimaksud yakni Fiqi Efendi (40) warga Desa Barurambat, Kecamatan atau Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Ia ditangkap tim penyidik Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasus yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Berdasar keterangan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Dody Novalita DPO Fiqi Efendi pada sidang sebelumnya tidak hadir. Yakni pada sidang pertama tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.

“Akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024 pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka ini ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita lewat pesan diterima wartawan, Selasa (2/10/2024).

Menurut Dody Novalita, dalam artian jika tersangka sekaligus terdakwa ditangkap, maka Majelis Hakim melanjutkan kembali jalannya sidang perkara korupsi dana hibah pembangunan jalan rabat beton dari APBD tersebut. 

“Setelah tersangka DPO mengikuti sidang, maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh majelis hakim,” lanjutnya.

Kini tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Akibat tindakan Fiqi Efendi, total kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Dari hasil audit sekitar Rp 1,8 miliar yang diperoleh dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.

Lebih lanjut, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fiqi Efendi sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow